Lapas Bengkalis Kelas 11A Pindahkan Napi Cukup Misteri,Ketua DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung Angkat Bicara
Keterangan foto Ketua DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung
FAKTALAPANGAN.COM-YUHENDRI yang akrab disapa JIMI ketua Dewan pimpinan daerah ( DPD ) asosiasi keluarga pers indonesia .(AKPERSI) Propinsi Bangka Belitung, akan coba menyelusuri terkait pemindahan narapidana dari lapas Bengkalis 11A kabupaten Bengkalis Riau
Yang menurut beliau ( ketua DPD akpersi) pemindahan telah melanggar undang undang, dan hak dari narapidana. Minggu 01/06/2025
Pasal nya dari pihak lapas tidak ada sama sekali upaya menghubungi pihak keluarga. Atau pun pada narapidana tersebut ,Jika seorang narapidana dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain tanpa pemberitahuan 24 jam sebelumnya.
Lapas dapat dituntut. Pemberitahuan 24 jam adalah bagian dari prosedur yang harus diikuti dalam pemindahan narapidana, dan melanggarnya dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Lapas dapat dituntut.
Dengan Pelanggaran hak narapidana
Pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam dapat dianggap sebagai pelanggaran hak narapidana untuk mengetahui alasan pemindahan dan mempersiapkan diri secara psikologis.
Gangguan terhadap rutinitas narapidana:
Pemberitahuan 24 jam memungkinkan narapidana untuk mengakhiri kegiatan yang sedang berlangsung dan mempersiapkan diri untuk pemindahan. Pemindahan mendadak dapat mengganggu rutinitas mereka dan menyebabkan stres.
Pelanggaran prosedur:
Pemindahan narapidana harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemberitahuan 24 jam. Melanggar prosedur ini dapat menjadi dasar tuntutan.
Tuntutan yang dapat diajukan.
meliputi:
Tuntutan pidana:
Jika pemindahan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum pidana, misalnya dengan kekerasan atau tanpa izin yang sah, maka tuntutan pidana dapat diajukan.
Tuntutan perdata:
Jika pemindahan menyebabkan kerugian materiil atau imateriil bagi narapidana, misalnya karena kerusakan barang atau gangguan kesehatan, maka tuntutan perdata dapat diajukan.
Tuntutan administrasi:
Jika pemindahan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, misalnya tanpa pemberitahuan 24 jam, maka tuntutan administrasi dapat diajukan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab.
Secara umum, tuntutan yang tepat akan tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Jika Anda atau kerabat Anda mengalami pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Menurut keterangan yang di himpun oleh ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG. yang sengaja dihubungi oleh kakak perempuan napi.bahwa adik nya sudah tidak ada lagi di lapas tersebut , dan sudah dipindahkan, tanpa ada informasi ke pihak keluarga
,bang, RST sudah tidak ade lagi di lapas Bengkalis , tidak tau di pindah kan kemana, sambil ,dan aku dapat informasi dari kawan nya yang satu kamar bahwa RST mau di pindahkan, ujar RZ. ( Kakak kandung napi) Sambil menangis,
Jangan mentang kami orang susah , kami tidak di beritahukan. Imbuh RZ,
tersebarnya kasus / kejadian ini , ketua DPD AKPERSI berupaya menghubungi ketua DPD AKPERSI. PROPINSI RIAU , meminta dukungan nanti nya jika ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG , nantinya turun kelapangan. Guna untuk mencari kebenaran , yang sedang terjadi.
Disamping itu juga
Ketua dewan pimpinan daerah AKPERSI , BANGKA BELITUNG , berupaya menghubungi PH / KUASA HUKUM. dari media yg dibawa oleh beliau , kabarinvestigasi.id
Untuk mencari dukungan dan di respon dengan baik oleh PH,
nanti apa bila berbenturan, kami pastikan kita akan turun bareng-bateng ke Bengkalis , ujar pimpinan media sekaligus KUASA HUKUM kabarinvestigasi.id
Sampai saat berita ini di terbitkan media Faktalapangan.com belum bisa menghubungi lapas kelas 11A Bengkalis untuk keterangan lebih lanjut namun kami selalu memberikan ruang gerak untuk sanggahan dan lainnya
Sumber DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung
Red
Posting Komentar untuk "Lapas Bengkalis Kelas 11A Pindahkan Napi Cukup Misteri,Ketua DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung Angkat Bicara "