Baner

Baner

Dishub Kabupaten Karimun Dinilai Kebijakan Liar:Samsul Ketua DPC AKPERSI Minta Bupati Turun Tangan

keterangan foto Samsul Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun 

FAKTALAPANGAN.COM- Polemik rencana penerapan tarif parkir baru di kawasan Pelabuhan Taman Bunga kembali memanas. Para pengemudi taksi yang sehari-hari beroperasi di lokasi tersebut menolak tegas rencana penarikan retribusi parkir sebesar Rp360 ribu per bulan yang dinilai melampaui aturan dan tidak memiliki dasar hukum Kabupaten Karimun.Senin 01/12/2025

Ketua DPC AKPERSI Karimun, Samsul, menegaskan bahwa seluruh ketentuan tarif parkir sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 “Jika kawasan Taman Bunga masuk kategori parkir tepi jalan umum untuk mobil penumpang, taksi sedan, dan jeep, tarif sekali parkir hanya Rp2.000. Tarif berlangganan pun hanya Rp100 ribu per tahun,” tegasnya.



Samsul menjelaskan, apabila Pemkab Karimun menunjuk pihak ketiga untuk mengelola parkir dengan sistem barriergate, maka statusnya berubah menjadi tempat parkir khusus milik pemerintah daerah, dan tarif resminya pun jelas: Rp3.000 sekali parkir atau Rp50 ribu per bulan sebagai tarif berlangganan.

“Ini sangat jelas dalam Perda. Tidak bisa ada pihak mana pun menentukan tarif seenaknya,” ujarnya.


Soroti Rencana Tarif Progresif Dishub

Samsul juga mengkritik rencana penerapan tarif progresif apabila benar akan diterapkan. Menurutnya, aturan resmi telah mengatur dengan rinci:

Di atas 10 menit–4 jam: Rp2.000

5 jam: Rp6.000

Setiap jam berikutnya: Rp1.000

Menginap: Rp25.000 per malam


“Kalau mau progresif, gunakan dasar hukumnya. Dishub jangan asal-asalan membuat kebijakan,” beber Samsul.



Minta Bupati Tegur Plt. Kadishub

Ia meminta Bupati Karimun menegur Plt. Kadishub Karimun, Tohap Siahaan, yang dinilai mengambil langkah bertentangan dengan Perda.

Dishub harus menjadi contoh. Jangan sampai pemerintah sendiri justru menyalahi produk hukumnya,” tutur Samsul.


Ajak Masyarakat Melapor Jika Ada Pungli Parkir

Samsul mengimbau masyarakat untuk mengawasi praktik pungutan liar terkait perparkiran. Pelaporan dapat disampaikan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dengan menyertakan foto, video, karcis parkir, lokasi dan waktu kejadian.

Apresiasi Sikap Tegas Perkumpulan Taksi Taman Bunga

Dalam kesempatan itu, Samsul juga mengapresiasi Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun yang secara tegas menolak tarif parkir Rp360 ribu tersebut. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum, Jefri, usai bertemu Bupati Karimun pada Selasa (25/11/2025).

 “Supir taksi sudah benar menolak. Tarif resmi hanya Rp50 ribu per bulan, jadi angka Rp360 ribu itu sangat tidak masuk akal dan tidak punya dasar hukum,” tegas Samsul.

Red

Posting Komentar untuk "Dishub Kabupaten Karimun Dinilai Kebijakan Liar:Samsul Ketua DPC AKPERSI Minta Bupati Turun Tangan "