IPR Pasir Laut Dipertanyakan: Aktivitas Tambang Di Selat Beliah Diduga Langgar Aturan
FAKTATALAPANGAN.COM-Pejabat yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana. Rabu 14/01/2026
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Penataan Ruang.
Sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh lembaga berwenang, baik Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM maupun pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Bentuk sanksi tersebut antara lain berupa teguran tertulis, pembatalan IPR yang diterbitkan secara tidak sah, pemberhentian sementara dari jabatan atau tugas, hingga penurunan pangkat atau jabatan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sanksi administratif lainnya juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain sanksi administratif, penerbitan IPR di luar WPR juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, jika penerbitan izin tersebut menyebabkan pelanggaran tata ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pejabat terkait dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lebih lanjut, penerbitan izin pertambangan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, juga merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Berdasarkan pantauan awak media, diduga telah terjadi aktivitas penambangan pasir laut di perairan Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Namun demikian, keabsahan perizinan kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya.
Kepala Pos Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selat Beliah, Agus, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa izin tambang yang dimiliki oleh pihak berinisial Ar merupakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Izin mereka IPR, saya sudah membacanya sebelum berkas saya antar ke KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pasir laut di Kabupaten Karimun diketahui berada di Pulau Babi. Hal ini menimbulkan keraguan terkait dasar penerbitan IPR di perairan Selat Beliah yang diduga bukan merupakan wilayah WPR.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.
Tim
Posting Komentar untuk "IPR Pasir Laut Dipertanyakan: Aktivitas Tambang Di Selat Beliah Diduga Langgar Aturan"