Kasus Jambret Jadi Cermin:Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Demi Menjaga Kepercayaan Publik
Keterangan foto Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,
FAKTALPANGAN.COM-Jakarta Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga berita ini di tayangkan pada Sabtu 30/01/2026
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026, sebagai bagian dari pengawasan internal Polri terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian proses penyidikan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Situasi tersebut dinilai berimplikasi pada proses penyidikan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, serta berdampak pada menurunnya citra Polri di mata publik sebuah konsekuensi yang menjadi perhatian serius institusi.
Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, guna memastikan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga marwah penegakan hukum.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY, pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Langkah penonaktifan ini menegaskan bahwa dalam tubuh institusi penegak hukum, evaluasi adalah keniscayaan dan koreksi adalah bentuk tanggung jawab. Polri menempatkan proses di atas kepentingan personal, serta membuka ruang perbaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab keadilan bukan sekadar keputusan, melainkan perjalanan yang harus dijaga dengan keberanian dan kejujuran.
Dan hukum akan selalu menemukan wibawanya ketika kebenaran diberi ruang untuk bekerja.
Tim
Posting Komentar untuk "Kasus Jambret Jadi Cermin:Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Demi Menjaga Kepercayaan Publik"