KSOP Selat Beliah Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan IPR
FAKTALAPANGAN.COM-HAK JAWAB / KLARIFIKASI
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh FAKTALAPANGAN.COM berjudul “Pejabat Penerbit IPR di Luar WPR Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana” yang terbit pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut. Kamis 15/01/2026
Nama “Agus” yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak merujuk kepada Kepala Pos Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selat Beliah yang sebenarnya.
Pernyataan yang dikutip dalam berita tidak pernah disampaikan oleh pejabat KSOP Selat Beliah yang dimaksud.
Penyebutan pihak berinisial “Ar” beserta keterkaitannya dengan perusahaan atau kegiatan pertambangan pasir laut juga tidak sesuai fakta.
Hingga saat ini, tidak pernah ada penjelasan resmi maupun dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan atau pihak tertentu sebagaimana diberitakan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi yang dimaksud.
Kami menegaskan bahwa KSOP Selat Beliah tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan, mengesahkan, maupun menilai keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pernyataan yang mengesankan adanya pembenaran atau pengakuan terhadap izin tersebut adalah keliru dan menyesatkan.
Oleh karena itu, kami meminta kepada redaksi FAKTALAPANGAN.COM untuk:
Memuat hak jawab ini secara proporsional;
Melakukan koreksi atas penyebutan nama dan pihak yang tidak benar;
Menjaga akurasi serta prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi guna meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta serta untuk menjaga nama baik institusi dan pihak-pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama redaksi, kami ucapkan terima kasih.
Tim
Posting Komentar untuk "KSOP Selat Beliah Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan IPR"