Surat Konfirmasi Dana Desa 2025 Dilayangkan, Kades Tanjung Kelit Malah Berkata: “Minta Tolonglah”
FAKTALAPANGAN.COM – Media Faktalapangan.com resmi melayangkan Surat Konfirmasi Resmi / Permintaan Klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga – Kepulauan Riau, terkait pengelolaan dan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.Senin 16/02/2026
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Surya selaku Kepala Desa Tanjung Kelit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik serta fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh Media Faktalapangan.com.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tercatat:
DATA DANA DESA TANJUNG KELIT TA 2025
Pagu Dana Desa : Rp 901.329.000
Dana Tersalurkan : Rp 558.636.636
Sisa Dana Belum Tersalurkan : Rp 342.692.364
Status Desa : BERKEMBANG
TAHAPAN PENYALURAN
Tahap 1 : Rp 426.566.612 (76,36%)
Tahap 2 : Rp 132.070.024 (23,64%)
Tahap 3 : Rp 0 (0,00%)
Berdasarkan data tersebut, Media Faktalapangan.com meminta penjelasan resmi secara tertulis mengenai alasan Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2025 belum tersalurkan sama sekali, serta mempertanyakan sisa dana sebesar Rp 342.692.364.
Media Faktalapangan.com juga meminta klarifikasi terkait apakah terdapat hambatan administratif, teknis, laporan pertanggungjawaban, temuan pemeriksaan, atau surat resmi dari instansi terkait yang menyebabkan penundaan pencairan Dana Desa Tahap 3.
Selain itu, Media Faktalapangan.com juga meminta agar Pemerintah Desa menjelaskan apakah Pemdes sudah mengajukan pencairan tahap 3 dan apabila sudah diminta untuk melampirkan bukti pengajuan.
Terkait sisa dana desa, Media Faktalapangan.com meminta penjelasan apakah dana tersebut masih berada di rekening kas desa atau masih tertahan di pemerintah pusat/daerah, serta apakah dana tersebut akan masuk kategori SILPA atau dialihkan pada perubahan APBDes.
Permintaan Klarifikasi Detail Realisasi Kegiatan Dana Desa 2025
Media Faktalapangan.com juga meminta penjelasan rinci atas realisasi kegiatan Dana Desa 2025, di antaranya:
1. Infrastruktur Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
Anggaran: Rp 21.916.040
Media meminta penjelasan lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, jenis pekerjaan, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan serta dokumentasi kegiatan.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Anggaran: Rp 9.850.700
Media meminta penjelasan lokasi pekerjaan, panjang dan lebar jalan, jenis material yang digunakan, pelaksana pekerjaan, serta rincian anggaran (RAB).
2. Pengelolaan Sampah
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
Anggaran: Rp 28.350.000
Media meminta penjelasan bentuk kegiatan pemeliharaan, barang atau fasilitas yang dibeli/diperbaiki, lokasi fasilitas, bukti pembelian serta dokumentasi kegiatan.
3. Bidang Kesehatan
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
Anggaran: Rp 3.779.120
Media meminta penjelasan tema kegiatan, narasumber/pemateri, jumlah peserta, dokumentasi, daftar hadir, serta output kegiatan.
b) Penyelenggaraan Posyandu
Anggaran: Rp 34.000.000
Media meminta penjelasan jumlah posyandu aktif, jumlah kader penerima insentif, rincian penggunaan anggaran PMT dan operasional posyandu, daftar penerima manfaat serta bukti pelaksanaan kegiatan.
4. Pendidikan (PAUD/TK/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa)
Dalam data tercatat kegiatan PAUD/TPQ sebanyak 3 item:
Rp 4.500.000
Rp 49.250.000
Rp 3.500.000
Media meminta penjelasan nama lembaga penerima bantuan, jenis bantuan, jumlah pengajar dan penerima honor, rincian penggunaan anggaran (RAB), serta bukti penyaluran dana dan dokumentasi kegiatan.
5. Operasional Pemerintah Desa
Tercatat dua item kegiatan:
Rp 6.666.720
Rp 4.150.000
Media meminta penjelasan jenis belanja operasional yang dimaksud, rincian belanja, serta bukti pertanggungjawaban (SPJ).
6. Keadaan Mendesak
Anggaran: Rp 63.000.000
Media meminta penjelasan bentuk keadaan mendesak yang dimaksud, jenis bantuan yang disalurkan, jumlah penerima manfaat, besaran bantuan per penerima, daftar penerima bantuan serta bukti penyaluran.
7.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios Milik Desa
Dalam data tercantum kegiatan pembangunan pasar/kios milik desa, namun nilai anggaran tidak tercantum.
Media meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan tahun 2025, jika ya berapa nominal anggarannya, lokasi pasar/kios yang dimaksud, tahapan pekerjaan serta realisasi fisik. Bila belum dilaksanakan, diminta penjelasan kapan rencana pelaksanaan dan sumber anggarannya.
Permintaan Dokumen Pendukung
Untuk kepentingan akurasi pemberitaan dan keterbukaan informasi publik, Media Faktalapangan.com meminta agar Pemdes dapat memberikan salinan/akses dokumen berikut:
APBDes Desa Tanjung Kelit TA 2025
RKPDes TA 2025
RAB seluruh kegiatan Dana Desa TA 2025
Laporan Realisasi Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2
SPJ kegiatan fisik dan non fisik
Dokumentasi foto kegiatan
Berita Acara Musyawarah Desa terkait Dana Desa 2025
Bukti pencairan dan bukti pembayaran kegiatan
Kades Surya: “Minta Tolonglah, Ini Sudah Dekat Puasa”
Setelah Media Faktalapangan.com mengirim surat konfirmasi berbentuk PDF ke WhatsApp Surya selaku Kepala Desa Tanjung Kelit, ia mengatakan:
"minta tolonglah ini sudah dekat Puasa dan bagaimana cara membalas suratnya"
Fauzan. C.ILJ., CEO Media Faktalapangan.com menyampaikan bahwa surat resmi tersebut harus dibalas dengan surat resmi.
Media Faktalapangan.com mengaku bingung ketika menerima ucapan “minta tolonglah” oleh Kepala Desa Tanjung Kelit, sesungguhnya apa maksud dan tujuannya.
Sudah Dikonfirmasi Sejak Januari, Namun Tetap Bungkam
Dalam hal ini Media Faktalapangan.com menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Kelit Surya pada Bulan Januari Tanggal 11 Tahun 2026 namun tidak ada jawaban.
Kemudian pada Bulan Februari Tanggal 12 Tahun 2026, Media Faktalapangan.com kembali melakukan konfirmasi, namun anehnya pihak Kepala Desa tetap bungkam
Anggaran Desa Tanjung Kelit Tahun 2025 seakan-akan misteri.
Sesudah itu, pada Sabtu Bulan Februari Tanggal 12 Tahun 2026, Surya Kepala Desa Tanjung Kelit menghubungi Media Faktalapangan.com meminta maaf dan menyampaikan akan melakukan klarifikasi, namun sesudah itu belum ada jawaban resmi.
Media Beri Batas Waktu 3 x 24 Jam
Media Faktalapangan.com menyatakan masih menunggu klarifikasi dari Kepala Desa Tanjung Kelit dalam waktu 3 kali 24 jam semenjak surat konfirmasi itu dilayangkan.
Media menegaskan keterbukaan publik adalah keharusan dalam mengelola anggaran desa agar tidak terjadi kebohongan kepada masyarakat.
Dasar Hukum
Permintaan konfirmasi ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6: Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya:
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, termasuk informasi penggunaan anggaran negara.
Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)
Media wajib melakukan konfirmasi, menyajikan berita berimbang, serta mengedepankan data yang benar.
Lampiran Ringkasan Data
Dana Desa Tanjung Kelit TA 2025
Pagu: Rp 901.329.000
Tersalurkan: Rp 558.636.636
Tahap 1: Rp 426.566.612
Tahap 2: Rp 132.070.024
Tahap 3: Rp 0
Sisa belum tersalurkan: Rp 342.692.364
Rincian kegiatan:
Jembatan: Rp 21.916.040
Jalan permukiman/gang: Rp 9.850.700
Pemeliharaan sampah: Rp 28.350.000
Penyuluhan kesehatan: Rp 3.779.120
Posyandu: Rp 34.000.000
PAUD/TPQ: Rp 4.500.000
PAUD/TPQ: Rp 49.250.000
PAUD/TPQ: Rp 3.500.000
Operasional Pemdes: Rp 6.666.720
Operasional Pemdes: Rp 4.150.000
Keadaan mendesak: Rp 63.000.000
Pasar Desa/Kios: (nilai belum tercantum)
Tim
Posting Komentar untuk "Surat Konfirmasi Dana Desa 2025 Dilayangkan, Kades Tanjung Kelit Malah Berkata: “Minta Tolonglah”"