Bungkam Berkepanjangan Dan Blokir WhatsApp Wartawan:Kades Marok Tua Nurdin Disorot Tajam
FAKTALAPANGAN.COM – Gelombang sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran Desa Marok Tua Tahun 2024–2025, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, semakin menguat. Dalam beberapa pekan terakhir, isu ini tidak hanya menjadi konsumsi pemberitaan, tetapi juga berkembang luas di ruang digital dan perbincangan masyarakat.Sabtu 28/03/2026
Namun di tengah meningkatnya perhatian publik, sikap Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, justru menimbulkan kontroversi serius. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh Media Faktalapangan.com tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, nomor WhatsApp awak media dilaporkan diblokir, yang kemudian memicu pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi pemerintah desa.
Dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan, tindakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi ini secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Di sisi lain, dalam kerangka Undang-Undang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi untuk disampaikan kepada publik. Hak jawab dan hak koreksi juga dijamin sebagai mekanisme penyeimbang pemberitaan, bukan justru dihindari.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Lingga, Said Muhamad Junaidi, secara tegas mengecam sikap tersebut. Ia menilai pemblokiran akses komunikasi terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.
“Ini bukan sekadar soal komunikasi yang terputus, tetapi menyangkut hak publik untuk tahu. Ketika pejabat publik memilih bungkam, apalagi sampai memblokir wartawan, itu dapat dimaknai sebagai bentuk penghindaran terhadap akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pengelolaan anggaran dilakukan sesuai prosedur dan peraturan, maka keterbukaan informasi seharusnya menjadi hal yang tidak perlu ditakuti.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketertutupan yang berlarut-larut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran desa, meskipun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Desakan pun mulai mengarah kepada aparat pengawas internal pemerintah, khususnya Inspektorat Kabupaten Lingga, untuk segera melakukan langkah investigatif.
Hal ini penting guna memastikan bahwa tata kelola keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyimpangan.
Secara etis dan normatif, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjawab setiap pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Sikap bungkam yang berkepanjangan bukan hanya memperkeruh keadaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.
anggaran dana desa tahun 2024-2025 Marok Tua Sangat misterius
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marok Tua belum memberikan tanggapan resmi. Media Faktalapangan.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Tim
Posting Komentar untuk "Bungkam Berkepanjangan Dan Blokir WhatsApp Wartawan:Kades Marok Tua Nurdin Disorot Tajam"