Kades Marok Tua Bungkam Soal Anggaran:DPC AKPERSI Lingga Desak Audit Inspektorat Segera Dilakukan
FAKTALAPANGAN.COM – Sikap bungkam yang ditunjukkan Nurdin selaku Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, terkait konfirmasi pengelolaan anggaran desa Tahun 2024–2025 terus menjadi sorotan publik dan perbincangan di berbagai kalangan.Rabu 18/03/2026
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan tanggapan resmi, baik dari kepala desa maupun sekretaris desa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya sekaligus memicu beragam persepsi di tengah masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Lingga, Said Muhamad Junaidi, C.ILJ., menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Sikap bungkam ini berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Kepala desa sebagai pengelola anggaran negara wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Said.
Lebih lanjut, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, ketika tidak ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Untuk itu, Said mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga agar segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran Desa Marok Tua guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Untuk menjawab kegelisahan publik dan menghindari berkembangnya dugaan-dugaan, audit adalah langkah tepat agar semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa diam bukanlah solusi, terlebih yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Ini bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, dalam perspektif jurnalistik, pemberitaan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan fungsi kontrol sosial.
Media, dalam hal ini, telah menjalankan fungsi konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides). Namun hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Marok Tua belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Marok Tua maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim
Posting Komentar untuk "Kades Marok Tua Bungkam Soal Anggaran:DPC AKPERSI Lingga Desak Audit Inspektorat Segera Dilakukan "