Kades Marok Tua Dan Sekdes Kompak Bungkam Berpotensi Langgar UU Pers: Hak Publik atas Informasi Tak Boleh Dihalangi
FAKTALAPANGAN.COM – Sikap bungkam yang terus ditunjukkan Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, semakin mengundang sorotan publik. Sudah beberapa minggu berlalu sejak surat konfirmasi resmi dilayangkan oleh Media Faktalapangan.com terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang diberikan.Jum'at 26/03/2026
Tidak hanya Kepala Desa Nurdin, sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sekretaris Desa yang terkesan kompak memilih diam. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
ada apa di balik bungkamnya pemerintah desa tersebut?
Padahal, dalam sistem pemerintahan yang demokratis, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban bagi badan publik, termasuk pemerintah desa.
Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Lingga, Said Muhamad Junaidi, C.ILJ., menilai sikap bungkam tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika pejabat publik tidak merespons konfirmasi media, apalagi terkait penggunaan anggaran negara, maka patut diduga ada sesuatu yang ditutupi. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Said.
Dasar Hukum Keterbukaan dan Pengelolaan Dana Desa
Sikap tidak merespons konfirmasi media bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 22: Setiap permintaan informasi wajib ditanggapi dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, pemerintah desa sebagai badan publik tidak boleh menutup diri terhadap permintaan informasi, termasuk dari media.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa berkewajiban:
Menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bungkamnya kepala desa dapat dinilai bertentangan dengan kewajiban tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6 huruf a dan c: Pers berfungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Tidak memberikan tanggapan terhadap konfirmasi pers bisa dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik jika dilakukan secara sengaja dan berulang.
4. Peraturan Menteri Desa (Permendesa) terkait Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara:
Transparan
Akuntabel
Partisipatif
Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa secara rinci.
Desakan Pemeriksaan dan Harapan Publik
Melihat kondisi tersebut, Said Muhamad Junaidi menegaskan pentingnya langkah cepat dari Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum terkesan tumpul di Kabupaten Lingga. Publik berhak tahu ke mana arah penggunaan Dana Desa. Jangan ada dusta di antara kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sikap diam yang berlarut-larut hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Pers Akan Terus Mengawal
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Media Faktalapangan.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pemerintah desa.
“Kami akan terus menggiring persoalan ini sampai ada kejelasan. Transparansi adalah hak publik, dan itu tidak bisa ditawar,” pungkas Said.
Tim
Posting Komentar untuk "Kades Marok Tua Dan Sekdes Kompak Bungkam Berpotensi Langgar UU Pers: Hak Publik atas Informasi Tak Boleh Dihalangi"