Rampas HP Wartawan Oknum RS Ben Mboi Akan Berujung Ke Polda NTT
FAKTALAPANGAN.COM- Oknum Satpam dan Manajemen di salah satu Rumah Sakit mengepung Wartawan sekaligus Calon Pengacara Peradi Fridrik Makanlehi, ST, SH., M.Sc atau yang sering di panggil Fritz Alor Boy. Sambil mengepung, dengan berani oknum Satpam pitting leher sekaligus mau membandingkannya di aspal. Sementara itu, oknum Satpam lainnya merampas atau mencuri-merampas paksa dari HP dari tangan Fritz Alor Boy.
Sebagai informasi, Fritz Alor Boy merupakan wartawan Akuratmedianews.com dan pimpinan KomPaknews.com.
Ini kronologis singkatnya
"Saya (Fritz Alor Boy) datang di RS ini tujuannya untuk ambil konten dan mau menviralkan saja ," ujarnya (28/11/2024)
"Saya baru tau rumah sakit ini sangat mewah, luas, terbaik di Indonesia timur dan juga ada parkir Helikopter. Sehingga, saya penasaran untuk datang lihat secara langsung. Mumpung saya masih di Kupang," lanjut Mahasiswa S2 Hukum Unsurya angkatan 2024 itu.
Ia mengambil gambar atau video dengan tujuan untuk memamerkan ke Publik, terkait kemegahannya
"Saat saya sedang ambil konten di di salah satu rumah sakit itu tersebut oknum Satpam ,tegur saya bilang: disini ada aturan, jangan ambil video dan gambar disini. Jadi, saya pun bertanya balik: mana aturannya, tolong sebutkan. Sebab, saya ini wartawan dan calon Pengacara belum tau aturan yang adan sebutkan. Jadi, saya perlu mengetahuinya," katanya.
"Karena dia ngotot akhirnya saya mengalah dan kembali ke parkir motor untuk pulang," tambahnya.
Ia masih bertahan di RS itu, karena,katanya lagi, ada fans dari Papua yang meminta foto dan membuat konten didekat parkiran (dibawa kanopi perjalan kaki," ucapnya.
"Lanjutnya, saya bilang ya sudah, gimana kalau saya live tiktok, lalu saya minta pendapat kaka terkait kemegahan dan pelayanan di sini, Ia menjawab: okey Alor Boy. Saya langsung buka tiktok lalu wawancara dia," lanjutnya.
"Saat saya lagi live, pihak manajemen RS beserta dengan dua Satpam lalu minta saya stop atau matikan tiktok. Lalu, mereka melarang saya dan berkata disini tidak boleh mengambil gambar, video dan live, karena katanya, ada aturan. Jadi, saya menanyakan ke Ibu dan satpam itu: mana aturannya dan tolong sebutkan. Ibu dan kawan-kawannya tidak bisa menyebutkan dan malah ajak saya masuk di dalam ruangan," sebutnya.
"Saya sedang bertanya, saya melihat oknum tersebut sudah mulai ambil tindakan keras. Nah,untuk melindungi diri saya pun buka kamera hp lalu videokan. Nah, saat saya video Ibu itu kabur dan takut. Sehingga, saya bilang: kenapa lari dan takut? Katanya mau bicara aturan. Saya wartawan dan calon Pengacara. Jadi, mari kita bahas aturan yang Ibu maksudkan, pungkasnya
Ia mengatakan, akan menjerat oknum di RS.Ben Mboi dengan Pasal Penganiayaan dan Perampasan HP. "Saya akan menjerat mereka dengan pasal perampasan dan Penganiayaan," katanya.
"Oh, iya, kalau saya tidak paksa melepaskan maka napasku sudah putus dan saya sudah mati," katanya.
Fritz mengatakan, akan melaporkan pihak Oknum majanemen RS. Ben Mboi ke Polda NTT.
"Hari ini saya akan lapor mereka ke Polda NTT untuk menangkapnya," ujarnya alumni S2 UGM itu.
Kebebasan PERS: dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Media FaktaLapangan.com ini mencoba menyelusuri dan menghubungi pihak rumah sakit Ben Mboi terkait berita yang beredar namun belum mendapatkan Konfirmasi lebih lanjut
Red
Posting Komentar untuk "Rampas HP Wartawan Oknum RS Ben Mboi Akan Berujung Ke Polda NTT"