3 WNA Asal India Kasus Sabu 106 Kilogram, Di Vonis Mati Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun
FAKTALAPANGAN.COM-Sidang pembacaan putusan oleh hakim pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun atas 3 terdakwa 106 kg sabu WNA asal India berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jum’at (25/04/2025) siang
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yona Lamerossa tersebut, Hakim Ketua secara tegas membacakan bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur sehingga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU tersebut atas 3 terdakwa kasus sabu 106 kg yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Para Terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” tegas Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren.
Dengan berbagai pertimbangan Hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti tanpa hak melawan hukum menguasai dan memiliki 106 kg sabu. Ditambahkan lagi terbukti melakukan mufakat jahat menyelundupkan barang haram 106 kg sabu tersebut dengan tipu muslihat dengan cara meminta Capten beserta crew agar meninggalkan kapal Legend Aquarius dengan bujuk rayu agar dibawa ke darat untuk makan-makan di restoran.
Selanjutnya disaat Capten dan Crew meninggalkan kapal tersebutlah maka ketiga Terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk memasukkan 106 kg kedalam tangki BBM.”Ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, dengan ini Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman Pidana Mati,” vonis putusan hakim oleh Hakim Ketua,Yona Lamerossa Ketaren
Sementara, JPU Benedictus Krisna Mukti saat diwawancara mengatakan sangat puas atas Putusan Hakim.”Selaku Penuntut Umum tentunya kami merasa puas dengan Putusan Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya,” tutup Krisna Mukti JPU
Disaat yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim yang sangat meyakini BAP dan tuntutan JPU,” Sepertinya Pledoi dan Duplik yang kita sampaikan sia-sia dan tidak dipertimbangkan, untuk itu kita selaku PH Terdakwa akan melakukan upaya hukum banding,” tegas penasehat hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan
mawardiansyah
Posting Komentar untuk "3 WNA Asal India Kasus Sabu 106 Kilogram, Di Vonis Mati Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun "