Baner

Baner

Penipuan Berkedok Rental Mobil Menjelang Lebaran,APH Harus Bertindak

Keterangan Foto percakapan dan bukti pengiriman Uang untuk oknum rental mobil dari korban 

FAKTALAPANGAN.COM-Momen Hari Raya Idul Fitri, 1446H/2025M kasus penipuan berkedok jasa rental mobil semakin marak. Salah satu kejadian terbaru melibatkan oknum yang mengatasnamakan singkatan  PRC Modus  yang digunakan cukup meyakinkan, sehingga ada calon penyewa yang menjadi korban.Kamis, 03/04/2025.

Kasus ini dialami oleh korban berinisial A.O.N seorang warga Kota Tanjungpinang yang tertarik dengan penawaran sewa mobil dengan harga menarik,yakni Rp1.500.000 untuk paket satu minggu.  melalui Akun Facebook Marketpllace.  Berikut kronologi kejadian:

1. Pelaku menawarkan jasa rental mobil dengan harga yang sangat kompetitif untuk menarik perhatian calon pelanggan.

2. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi untuk menyewa mobil.

3. Setelah mengirimkan uang sebesar Rp2.00.000, pelaku tetap tidak memberikan informasi jelas mengenai lokasi rental.

4. Pelaku terus mendesak korban untuk mentransfer sisa pembayaran agar mobil dapat segera diantar.

5. Setelah korban mentransfer uang tambahan, pelaku menghilang dan kendaraan yang dijanjikan tidak pernah datang 

Tetap berhati-hati dan pastikan Anda hanya menggunakan layanan rental yang terpercaya agar terhindar dari penipuan 
Dalam hal ini  tentu harus menjadi perhatian khusus oleh APH Aparat Penegak Hukum yang berada di kota Tanjung Pinang 

Agar pihak oknum tersebut segera bisa di tangkap kerna ulahnya sudah meresahkan warga bahkan saat korban ingin meminta kembali uang yang di Transfer pelaku langsung mebelokir nomor Washap nya

Jangan sampai korban yang lain berjatuhan dengan  janji yang amat manis namun mematikan maka dari itu kami meminta Pihak Aparat Penegak Hukum bergerak cepat demi keamanan dan kenyamanan masyarakat  tidak menutup kemungkinan hal serupa menimpa kepada orang lain 

Penipuan Oknum tersebut bisa di kenakan Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan umum, yaitu menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Masyarakat Kota Tanjung Pinang di harapkan berhati- hati jangan menjadi korban penipuan maka dari itu harus lebih teliti dan selidiki dahulu dari Perusahaannya atau yang lainnya 

 


Kamaruddin 

Posting Komentar untuk " Penipuan Berkedok Rental Mobil Menjelang Lebaran,APH Harus Bertindak "