Obat Tipe G Makin Menjamur Ke Salah Satu Toko Di Bandung Seakan Akan Kebal Hukum
FAKTALAPANGAN.COM-Dugaan praktik penjualan obat ilegal kembali mencuat di Kota Bandung. Sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Mohamad Toha No. 291A, Kota Bandung, Jawa Barat, masih nekat beroperasi meski telah dipasangi garis polisi oleh Polrestabes Bandung. Minggu 11/05/2025
Pantauan langsung di lokasi terlihat jelas toko yang sebelumnya disegel dengan Polislen pihak kepolisian tersebut tetap melakukan transaksi jual-beli. Ironisnya, modus operandi yang digunakan terbilang cerdik namun mencurigakan: sistem cash on delivery (COD) dilakukan di depan toko, antara pembeli dan penjual, yang bertindak seolah-olah tidak terjadi pelanggaran apa pun.
Pemilik toko yang diketahui bernama Chiko diduga kuat sebagai dalang di balik penjualan obat keras golongan G, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Obat tipe G sendiri termasuk dalam daftar obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan dan memiliki risiko penyalahgunaan jika tidak diawasi dengan ketat.
“Sudah jelas melanggar hukum, tapi masih tetap nekat jualan. Seolah-olah tidak takut pada tindakan aparat,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Penyegelan toko tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi kuat bahwa tempat tersebut menjadi salah satu pusat distribusi obat-obatan keras tanpa izin resmi. Namun, tindakan segel yang dilakukan oleh kepolisian tampaknya belum cukup untuk menghentikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Toko yang telah diberi garis polisi itu semestinya tidak boleh digunakan lagi untuk aktivitas apa pun, apalagi yang melibatkan peredaran obat-obatan terlarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Chiko dan rekan-rekannya masih dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya, mencederai upaya penegakan hukum yang selama ini digaungkan.
Warga sekitar pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berani menentang hukum. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? Sudah disegel saja masih bisa jualan seenaknya,” kata warga lain dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Bandung mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut. Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak sebelum kasus serupa menjamur dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
penulis Toby
Posting Komentar untuk " Obat Tipe G Makin Menjamur Ke Salah Satu Toko Di Bandung Seakan Akan Kebal Hukum "