Rokok Ilegal Merenggut Kerugian Negara
Keterangan Foto Ilustrasi
FAKTALAPANGANAN.COM- Dugaan korupsi cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Balai Karimun bukan sekadar isu biasa. Ini adalah skandal besar yang menampar wajah penegakan hukum dan mempermalukan integritas tata kelola daerah. Jum'at 15/05/2025
Audit BPKP Kepri mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp182,96 miliar dalam periode 2016–2019—angka yang tidak hanya mencerminkan kebocoran,
tapi pengkhianatan terhadap amanah
Modusnya keji: penyalahgunaan fasilitas FTZ dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Negara kehilangan pemasukan dari cukai rokok sebesar Rp153,5 miliar, pajak rokok Rp14,36 miliar, dan PPN Rp25 miliar. Semua itu terjadi dalam diam, di balik label FTZ yang seharusnya jadi lokomotif investasi.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyebutkan audit ini menjadi pijakan hukum penting. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dari individu hingga perusahaan. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami fokus mengidentifikasi pihak paling bertanggung jawab,” ujar Teguh, sembari menegaskan bahwa tersangka akan segera diumumkan.
Kepala BPKP Kepri, Hisyam Wahyudi, menyatakan komitmen penuh mendukung penindakan dan pencegahan korupsi. Namun publik menanti bukan sekadar komitmen—melainkan tindakan nyata. Skandal ini telah mengusik rasa keadilan, melukai rasa percaya masyarakat, dan mencoreng wajah reformasi birokrasi.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai dari FTZ Karimun adalah permulaan dari jaringan gelap yang kompleks. Kejati Kepri berjanji akan menelusuri seluruh mata rantai: dari lapangan, hingga pejabat dan pengusaha yang mungkin terlibat. Tak boleh ada yang kebal hukum.
Tak boleh ada yang sembunyi di balik kekuasaan.
Kini, Karimun berdiri di ujung tanduk: menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, atau tenggelam dalam kubangan kejahatan terstruktur yang dibungkus kemudahan izin dan fasilitas bebas pajak.
Red
Posting Komentar untuk "Rokok Ilegal Merenggut Kerugian Negara"