Baner

Baner

Investigasi:Peran Bupati Selaku Wakil Ketua Dewan KPBPB Karimun Dalam Penentuan Kuota Rokok FTZ 2016–2019 Dipertanyakan


Keterangan Foto BP Kawasan Karimun 

FAKTALAPANGAN.COM-Kasus dugaan penyimpangan penetapan kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Karimun periode 2016–2019 kembali memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan yang diemban Bupati Karimun.Selasa 02/09/2025 

Wakil Ketua Dewan Kawasan yang sekaligus Bupati Karimun idealnya memiliki peran strategis dalam membina, mengawasi, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan termasuk kasus cukai rokok yang menerpa institusi ini.

 Namun, dalam praktiknya, peran tersebut belum terlihat dipublik sejauhmana perannya dalam mengambil kebijakan kuota rokok yanh bermasalah ini.

Struktur Dewan Kawasan: Fungsi Strategis Kepala Daerah

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, struktur Dewan Kawasan KPBPB Karimun terdiri dari:

Ketua: Gubernur Kepulauan Riau

Wakil Ketua: Bupati Karimun

Anggota Instansi Vertikal

Secara normatif, Wakil Ketua Dewan Kawasan memiliki mandat untuk:

1. Membina dan memastikan BP Kawasan menjalankan tugas sesuai peraturan.

2. Mengawasi implementasi kebijakan dan penggunaan kewenangan BP.

3. Mengoordinasikan hubungan kerja antara BP dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Kuota Rokok 2016–2019: Kebijakan Tanpa Rujukan Data Resmi

Dalam periode 2016–2019, BP Karimun menetapkan kuota rokok noncukai yang tidak mengacu pada data resmi dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kebijakan ini mengakibatkan kelebihan distribusi, yang menurut hasil audit BPKP menimbulkan potensi kerugian negara di perkirakan hingga ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan tiga mantan pejabat BP Karimun sebagai tersangka.

Di Mana Peran Pengawasan Wakil Ketua Dewan Kawasan?

Pertanyaan kunci yang muncul:

Apakah Bupati sebagai Wakil Ketua menerima laporan atau data terkait kuota rokok tersebut?

Apakah pernah ada rapat Dewan Kawasan yang membahas dan menyetujui kuota ini?

Siapa yang menandatangani atau menyetujui keputusan akhir, dan apakah tembusan diberikan kepada Bupati?

Apakah Bupati pernah mengeluarkan teguran, catatan, atau rekomendasi atas kebijakan ini?

Hingga kini, tidak ada dokumen publik yang membuktikan adanya sikap resmi Bupati terkait kebijakan kuota rokok pada periode tersebut—baik berupa persetujuan maupun penolakan.

Kewenangan BP Kawasan atau  Peran Kepala Daerah

Secara aturan, BP Kawasan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perizinan, pengelolaan aset, dan penetapan kuota barang tertentu di kawasan bebas. 

Namun, karena Bupati adalah Wakil Ketua Dewan Kawasan, maka posisi kepala daerah tetap memegang tanggung jawab politis dan moral dalam memastikan BP bekerja sesuai regulasi dan tidak merugikan negara.

Tanpa pembinaan dan pengawasan aktif dari Wakil Ketua Dewan Kawasan, kebijakan strategis seperti kuota rokok berpotensi diambil tanpa mekanisme kontrol memadai, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan Sementara

Kasus kuota rokok di FTZ Karimun memperlihatkan celah dalam fungsi pembinaan dan pengawasan Dewan Kawasan. Ketiadaan bukti keterlibatan aktif Bupati pada periode tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana tanggung jawab kepala daerah dijalankan dalam penyelenggaraan BP Kawasan.

Tim 

Posting Komentar untuk "Investigasi:Peran Bupati Selaku Wakil Ketua Dewan KPBPB Karimun Dalam Penentuan Kuota Rokok FTZ 2016–2019 Dipertanyakan"