Organisasi Pers Nasional Bersikap! Somasi Tegas AKPERSI Terhadap Shopee Dan Lazada
FAKTALAPANGAN.COM-Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengambil langkah tegas dengan melayangkan dua surat somasi sekaligus kepada PT Shopee International Indonesia dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia). Somasi ini menjadi sorotan publik karena menyasar dua marketplace raksasa tanah air dengan dugaan serius: penyalahgunaan nama dan logo resmi organisasi pers. Jakarta 22/09/2025
Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.B.J., C.I.J., C.E.J. selaku Ketua Umum AKPERSI bersama Sekretaris Jenderal Budianto, C.B.J.. Dalam kedua surat yang beredar luas di media, AKPERSI menegaskan telah menemukan produk yang dijual di Shopee dan Lazada menggunakan nama “AKPERSI” tanpa izin resmi. Padahal nama dan logo AKPERSI sudah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Nomor Sertifikat EC002025077996.
“Kami memberi tenggat waktu 3×24 jam untuk Shopee dan Lazada agar menghubungi AKPERSI dan menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rino Triyono dalam keterangan tertulisnya.
Landasan Hukum Kuat
Somasi tersebut memuat ancaman pidana dan denda berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dua pasal penting yang ditegaskan AKPERSI:
Penggunaan Merek Sama: Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 2 miliar.
Penggunaan Merek Serupa: Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp 2 miliar.
AKPERSI menyatakan sikap ini bukan hanya demi melindungi organisasi, tetapi juga menegakkan prinsip legalitas dan integritas di ruang digital, terutama di platform e-commerce yang pengaruhnya masif di Indonesia.
Isyarat Tegas untuk Dunia E-Commerce
Kasus ini juga mengirim sinyal keras kepada pelaku bisnis daring di Indonesia. Dengan pengguna ratusan juta orang, Shopee dan Lazada kini berada di sorotan tajam publik. Jika benar terjadi pelanggaran, ini akan menjadi preseden penting mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital.
“Nama dan logo organisasi pers bukan sekadar simbol. Itu identitas dan kehormatan. Kami tidak akan tinggal diam bila digunakan tanpa izin,” imbuh Rino.
AKPERSI mengaku siap bekerjasama jika pihak marketplace kooperatif, namun tak segan menggugat apabila somasi diabaikan.
Somasi ganda ini pun memancing beragam respons dari insan pers, pemerhati hukum, dan masyarakat. Banyak yang mendukung langkah AKPERSI sebagai upaya penegakan hukum yang tegas di tengah maraknya penyalahgunaan merek dan logo organisasi di dunia maya.
Menanti Respons Shopee dan Lazada
Hingga berita ini diturunkan, baik Shopee maupun Lazada belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi ini. Publik pun menunggu apakah kedua platform e-commerce itu akan memenuhi tuntutan AKPERSI atau memilih jalur hukum.
Kasus ini dinilai sebagai alarm serius bagi perusahaan digital besar agar lebih berhati-hati menggunakan merek dan logo pihak ketiga. Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum penting bagi organisasi masyarakat untuk melindungi identitas hukum dan kekayaan intelektualnya.
Tim
Posting Komentar untuk "Organisasi Pers Nasional Bersikap! Somasi Tegas AKPERSI Terhadap Shopee Dan Lazada"