Premanisme Menggila! Debt Collector ACC Rantauprapat Hajar Dua Wartawan Kebebasan Pers Dikepung Di Labuhanbatu
Keterangan foto wartawan di pukul oleh Debt Colector
FAKTALAPANGAN.COM-Suasana Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendadak mencekam. Puluhan pria berbaju preman yang dikenal sebagai “Mata Elang” — debt collector dari ACC Finance Rantauprapat — menyerang dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Video rekaman peristiwa itu viral di media sosial, memantik gelombang kemarahan publik dan sorotan nasional.Sabtu 20/09/2025
FAKTALAPANGAN.COM-Suasana Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendadak mencekam. Puluhan pria berbaju preman yang dikenal sebagai “Mata Elang” — debt collector dari ACC Finance Rantauprapat — menyerang dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Video rekaman peristiwa itu viral di media sosial, memantik gelombang kemarahan publik dan sorotan nasional.Sabtu 20/09/2025
Kronologi Mengejutkan: Dari Liputan Jadi Korban Kekerasan
Dua wartawan, Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com), datang ke kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Sisingamangaraja untuk menggali informasi soal dugaan penyitaan kendaraan yang tak prosedural.
Namun, niat mencari kebenaran berubah jadi tragedi. Mereka dikeroyok, didorong, bahkan ditendang oleh puluhan penagih utang. Dalam kondisi luka dan trauma, keduanya bergegas menghubungi layanan darurat 110 sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu. Polisi pun menerbitkan STPL Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Kapolri Sudah Ingatkan: Penarikan Paksa Sama dengan Tindak Pidana
Kapolri sebelumnya telah menegaskan: penarikan paksa kendaraan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi tindak pidana murni.
Di rumah debitur: dikategorikan pencurian (Pasal 362 KUHP).
Di jalan: masuk kategori perampasan (Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga jelas: eksekusi jaminan fidusia harus melalui kesepakatan sukarela; bila ada penolakan, jalur pengadilan wajib ditempuh.
Kecaman Membahana: Pers Tidak Boleh Dibungkam
Ketua DPD AKPERSI Sumut, Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, menyampaikan kecaman keras:
> “Kriminalisasi wartawan sama dengan membunuh kebebasan pers. UU No. 40/1999 sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Polisi Labuhanbatu jangan berlama-lama, tindak tegas segera! Kami akan mengawal kasus ini sampai keadilan tegak,” tegasnya.
Suara senada datang dari pemerhati hukum yang menilai praktik ACC Finance ini sebagai “premanisme berbaju penagihan utang” yang mencoreng wajah industri pembiayaan.
Ancaman Pasal Berat Menanti Pelaku
Para pelaku berpotensi dijerat dengan:
UU Pers Pasal 18 ayat (1): penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pasal 170 KUHP: pengeroyokan, penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Pasal 365 & 368 KUHP: perampasan/pencurian saat penarikan kendaraan.
ACC Finance di Bawah Sorotan Nasional
Insiden ini memunculkan tanda tanya besar: di mana tanggung jawab manajemen ACC Finance? Kegagalan mengawasi debt collector membuat reputasi perusahaan kian terpuruk. Publik menuntut manajemen turun tangan, bukan bersembunyi di balik dalih “oknum”.
Lebih dari Sekadar Kekerasan: Ini Ujian Negara Hukum
Pengeroyokan dua wartawan di Labuhanbatu bukan kasus biasa. Ini alarm keras bagi kebebasan pers, penegakan hukum, dan kepastian perlindungan warga dari praktik premanisme berkedok bisnis. Publik menunggu langkah cepat kepolisian dan keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tim
Posting Komentar untuk "Premanisme Menggila! Debt Collector ACC Rantauprapat Hajar Dua Wartawan Kebebasan Pers Dikepung Di Labuhanbatu"