Developer Asal Bangun, TPU Tak Disiapkan— DPC AKPERSI Bogor Geram!
FAKTALAPANGAN.COM-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Bogor, Supriyanto, melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah pengembang perumahan di wilayah Parungpanjang, khususnya di Desa Jagabita, yang dinilai abai dalam menyediakan lahan pemakaman umum (TPU) bagi warga.Sabtu 18/10/2025
Kritik itu muncul setelah AKPERSI menerima laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan belum tersedianya TPU di kawasan perumahan Puri Living Jagabita. Supriyanto, yang akrab disapa Yanto, menilai para pengembang seolah hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan keseimbangan antara hunian dan fasilitas sosial yang menjadi hak masyarakat.
“Pembangunan perumahan tidak boleh semata-mata berorientasi pada penjualan unit. Pengembang harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral,” tegas Yanto kepada awak media, Jumat (17/10/2025).
Lahan TPU Belum Siap, Pengembang Dinilai Lalai
Dalam penelusuran tim AKPERSI, staf lapangan pengembang Puri Living, berinisial A.D., menyebutkan bahwa dokumen administrasi terkait lahan pemakaman sudah ada. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dan lahan TPU tersebut masih belum siap digunakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, mengingat pembangunan perumahan terus berjalan, sementara kebutuhan ruang pemakaman di wilayah Parungpanjang semakin mendesak.
“Di lapangan kami melihat sendiri, banyak TPU di sekitar Jagabita dan Jagabaya sudah penuh sesak. Kalau pengembang tidak segera bertindak, warga perumahan baru akan kebingungan ketika menghadapi kematian anggota keluarga,” ujar Supriyanto dengan nada prihatin.
Aturan Sudah Jelas, Tapi Kerap Diabaikan
Supriyanto mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan lahan pemakaman bukan hal baru. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa perumahan bukan hanya kumpulan bangunan, melainkan harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) agar menciptakan lingkungan layak huni.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009, yang mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas sosial dan umum minimal 2 persen dari total luas area perumahan, termasuk di dalamnya lahan pemakaman umum.
“Perda sudah ada, undang-undang juga jelas. Tapi sayangnya, pengawasan dari pemerintah daerah masih lemah dan para pengembang memanfaatkan celah itu,” tambah Supriyanto.
Kebutuhan Perumahan Meningkat, Fasilitas Sosial Tertinggal
Berdasarkan data proyeksi pembangunan, wilayah Parungpanjang diprediksi akan membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru hingga tahun 2045, seiring meningkatnya arus urbanisasi dari wilayah Tangerang dan Jakarta. Namun, di sisi lain, lahan-lahan untuk fasilitas umum dan sosial, termasuk pemakaman, semakin menipis akibat pesatnya alih fungsi lahan.
Fenomena ini, menurut Supriyanto, menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pengawasan ketat terhadap setiap izin pembangunan yang dikeluarkan.
“Jika pemerintah tidak tegas, maka ke depan, warga akan menanggung akibatnya. Pemerintah yang akhirnya harus turun tangan mengadakan lahan pemakaman dengan menggunakan dana APBD. Ini jelas tidak adil dan membebani anggaran daerah,” ujarnya.
AKPERSI Ajak Masyarakat dan Media Turun Tangan
Sebagai organisasi pers, DPC AKPERSI Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Supriyanto juga mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan media, masyarakat, maupun pemerintah, untuk ikut mengawasi dan menindak pengembang yang tidak taat aturan.
“AKPERSI hadir bukan hanya untuk meliput berita, tapi juga menjadi bagian dari kontrol sosial. Kami ingin memastikan pembangunan di Kabupaten Bogor berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Supriyanto.
Pewarta: Tim AKPERSI
Editor: Redaksi FAKTALAPANGAN.COM
Posting Komentar untuk "Developer Asal Bangun, TPU Tak Disiapkan— DPC AKPERSI Bogor Geram!"