Baner

Baner

Paspor Rusak,Hidup Menjadi Merana:Keputusan Imigrasi Tanjungpinang Tuai Kecaman

Keterangan Foto Ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM-Keputusan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menuai sorotan publik setelah seorang warga, M. Riandi Saputra Desmianto, dikenai sanksi penangguhan pembuatan paspor selama satu tahun penuh. Sanksi itu dijatuhkan lantaran paspor lama milik Riandi dinilai rusak dan basah. Jum'at 31 Oktober 2025

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Nomor WIM.32.IMI.2-GR.01.01-3447 tentang Penangguhan Selama 1 Tahun Permohonan Penggantian Paspor atas nama M. Riandi Saputra Desmianto.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, penangguhan dijatuhkan karena:

1. Pemohon dinilai lalai menjaga dan menyimpan dokumen negara (paspor); dan

2. Ditemukan “hal-hal yang diragukan terhadap keterangan yang bersangkutan.”



Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Faktalapanga.com, Riandi telah mengakui kelalaiannya secara jujur dan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum. Meski demikian, ia tetap dibawa ke ruang penyidik dan diperiksa selama sekitar satu jam oleh petugas imigrasi.

 “Saya sudah akui itu kelalaian saya sendiri, tapi malah ditahan di ruang penyidik. Saya cuma mau penggantian paspor karena rusak, bukan buat masalah,” ujar Riandi dengan nada kesal, Jumat (31/10/2025).


Keputusan penangguhan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kesalahan yang terjadi. Sejumlah pihak menilai tindakan imigrasi itu tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi.

Publik berpendapat, jika kesalahan hanya berupa kelalaian ringan tanpa unsur pidana, maka sanksi administratif berat seperti penangguhan satu tahun dianggap tidak proporsional dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

Publik kini menunggu langkah Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar pelayanan publik tidak menjadi ajang kesewenang-wenangan birokrasi.

Tim


Posting Komentar untuk "Paspor Rusak,Hidup Menjadi Merana:Keputusan Imigrasi Tanjungpinang Tuai Kecaman"