Baner

Baner

Dana Pemilu Dikuras:Empat Pejabat KPU Kabupaten Karimun Diduga Terseret Korupsi Rp1,5 Miliar

Keterangan foto empat oknum pejabat KPU Karimun Di giring memasuki mobil

FAKTALAPANGAN.COM- Kejaksaan Negeri Karimun resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari menggelar ekspose perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025 hingga berita ini terbit Pada.Rabu 19/11/2025

Penyidikan dan Temuan Awal

Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, 2 ahli, serta mengamankan kurang lebih 2.300 barang bukti.
Penyidikan dilakukan atas dana hibah yang diterima KPU Karimun dari APBD 2024 sebesar Rp16,5 miliar, dengan realisasi belanja senilai Rp15,27 miliar. Sisa dana mencapai Rp1,22 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Modus Dugaan Korupsi

Penyidik mengungkap beberapa modus yang diduga digunakan, antara lain:

Belanja yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan (fiktif).

Penggelembungan (mark-up) pada belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.

Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang.

Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Empat Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

NK – Kuasa Pengguna Anggaran / Sekretaris KPU Karimun

AF – Pejabat Pembuat Komitmen

SY – Bendahara Pengeluaran Pembantu

IJ – Pejabat Pengadaan Barang/Jasa


Sebelumnya, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP


Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.

Komitmen Kejari Karimun

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan akan terus mendalami temuan dalam perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum secara profesional dan transparan.

Penulis:Mawar

Posting Komentar untuk "Dana Pemilu Dikuras:Empat Pejabat KPU Kabupaten Karimun Diduga Terseret Korupsi Rp1,5 Miliar"