Di Bawah Bayang Tambang: Warga Pongkar Menanti Janji Pemberdayaan
FAKTALAPANGAN.COM- Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul pro dan kontra antara aspirasi masyarakat dengan amanat peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PPM di wilayah tersebut.Kamis 13/11/2025
Sebagaimana diketahui, badan usaha pertambangan wajib menyusun Program PPM tahunan yang mengacu pada Rencana Induk PPM (RI PPM). Program tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan, dan minimal memuat rencana kegiatan, waktu pelaksanaan, pembiayaan, indikator keberhasilan, serta realisasi program tahun sebelumnya berikut kendala dan penyelesaiannya.
Namun, dengan adanya kisruh pelaksanaan PPM di Desa Pongkar, muncul pertanyaan: apakah tiga perusahaan tambang granit yang beroperasi di wilayah tersebut — PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK — telah menjalankan kewajiban penyusunan dan pelaksanaan PPM sesuai ketentuan hukum?
Prosedur Ideal Penyusunan PPM
Secara regulatif, penyusunan Rencana Induk PPM harus dimulai dengan pemetaan sosial (social mapping) dan konsultasi pemangku kepentingan. Tahapan ini mencakup identifikasi kebutuhan masyarakat sekitar tambang, mengacu pada dokumen perencanaan seperti RPJM Nasional/Daerah dan RTRW, serta berpedoman pada Blue Print PPM yang ditetapkan pemerintah daerah.
Setelah itu, perusahaan wajib:
1. Menyusun Draf Rencana Induk PPM berisi latar belakang perusahaan, profil wilayah, program, alokasi anggaran, dan indikator keberhasilan.
2. Melakukan konsultasi publik dengan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan pihak terkait.
3. Memfinalisasi draf berdasarkan masukan publik.
4. Mengajukan dokumen final ke Kementerian ESDM atau Gubernur (sesuai kewenangan) untuk mendapatkan persetujuan.
Untuk IUP Operasi Produksi Mineral bukan logam dan batuan, program PPM wajib mencakup tiga bidang utama: pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi.
Musyawarah Penyaluran Dana PPM
Kepala Desa Pongkar, Abd Jamal, membenarkan bahwa pada 21 Oktober 2025, telah dilaksanakan musyawarah teknis penyaluran dana PPM di Balai Pertemuan Desa Pongkar. Acara itu dihadiri oleh Bupati Karimun, unsur Kejaksaan Negeri Karimun (Kasidatun), Kadis PMD, perangkat desa, BPD, para ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat.
“Dalam musyawarah disepakati bahwa dana PPM dibagi dalam tiga program, yaitu pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat, dengan porsi yang disesuaikan per wilayah RW 01–04 serta Desa Pongkar. Besarannya berdasarkan persentase dari pagu PPM masing-masing perusahaan yang telah disepakati bersama,” ujar Kades Pongkar, Abd Jamal, kepada awak media.
Ia menambahkan, “Sebaiknya konfirmasi juga dilakukan ke pihak perusahaan dan konsultan PPM mereka. Mereka tentu bisa menjelaskan lebih detail mengenai besaran nominal dan tahapan prosesnya.”
Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada ketiga perusahaan tambang — PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK — melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Kisruh ini pun menimbulkan pertanyaan serius publik mengenai komitmen dan kepatuhan perusahaan tambang di Desa Pongkar terhadap regulasi pemerintah, khususnya dalam memastikan program PPM benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tambang.
Red
Posting Komentar untuk "Di Bawah Bayang Tambang: Warga Pongkar Menanti Janji Pemberdayaan"