Baner

Baner

Polres Lingga Ungkap Kasus Pencabulan Dua Anak, Pelaku Berusia 70 Tahun Diamankan

keterangan foto Polres Lingga gelar Konferensi Pers 

FAKTALAPANGAN.COM- Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga hingga  berita ini di tayangkan pada. Senin (24/11/2025).

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos., menjelaskan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), laki-laki, pekerjaan nelayan, warga Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, telah resmi diamankan Satreskrim Polres Lingga atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak yang masih berusia di bawah umur.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi keluarga korban, sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tanggal 6 Oktober 2025, yang merasa keberatan atas tindakan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Singkep Selatan.

Dalam konferensi pers, Kompol Darmin menegaskan bahwa Polres Lingga berkomitmen penuh memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,

Dasar Hukum yang Bisa Dikenakan

Tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kejahatan seksual terhadap anak, yakni:

Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Jika terdapat unsur pemberatan (usia pelaku di atas 18 tahun sementara korban anak), maka ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka KN alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Lingga juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka:

“Segera laporkan ke nomor layanan darurat 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.”


Fauzan

Posting Komentar untuk "Polres Lingga Ungkap Kasus Pencabulan Dua Anak, Pelaku Berusia 70 Tahun Diamankan"