Baner

Baner

Dugaan Pencucian Uang Dana Tambang Puluhan Miliar: Laporan Warga Sanglar Dinilai Mandek

Keterangan foto Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau 

FAKTALAPANGAN.COM- Mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Sektor Bauksit Desa Sanglar, Muhammad Ali, menemui mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun yang juga pernah menjabat Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas (TKP) Sektor Tambang Kabupaten Karimun, R. Hadimi, guna membahas tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dana DKTM dan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) yang diduga belum disalurkan kepada masyarakat Desa Sanglar.Minggu 28/12/2025

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk bersama-sama mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, dengan tujuan mendesak agar laporan pengaduan masyarakat segera ditingkatkan status penanganannya. Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana DKTM dan DJPL tambang bauksit di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, untuk periode tahun 2007 hingga 2013.

Muhammad Ali mengungkapkan keheranannya atas lambannya proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun sejak 5 Oktober 2024 lalu. Menurutnya, laporan tersebut telah disertai data dan keterangan saksi yang lengkap, namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, perkara tersebut masih berada pada tahap penanganan di bidang intelijen.

Data lengkap sudah kami serahkan dan saksi-saksi juga telah dipanggil. Namun hingga kini perkaranya belum ada kejelasan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi kami,” ujar Muhammad Ali, Jumat (26/12/2025).

Untuk diketahui, penyaluran dana DKTM atau Community Development sektor tambang di Kabupaten Karimun pada periode 2019 hingga 2023 diatur melalui Peraturan Bupati Karimun sebagai dasar hukum. Dalam peraturan yang sama juga diatur kewajiban perusahaan tambang untuk menyetorkan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).

Namun dalam pelaksanaannya, Muhammad Ali menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan. Di antaranya, penyaluran dana DKTM sektor granit dinilai berjalan lancar, sementara sektor bauksit disebut masih menyisakan dana yang belum direalisasikan dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp34 miliar. Hal tersebut diduga karena setoran dari PT Bukit Merah Indah ke CD Center Kabupaten Karimun hanya sekitar Rp8 miliar, dari total kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar.

Selain itu, kewajiban DJPL PT Bukit Merah Indah berdasarkan data produksi disebut seharusnya mencapai sekitar Rp50 miliar. Namun berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, dana yang tercatat masuk ke perbankan hanya sekitar Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar diketahui telah dicairkan.

Muhammad Ali juga menyoroti bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP serta investigasi lapangan, pencairan dana DJPL tersebut diduga tidak menunjukkan adanya kegiatan reklamasi yang nyata. Bahkan, menurutnya, kondisi lahan bekas tambang yang dapat dilihat melalui citra satelit masih tampak gundul hingga saat ini. Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karimun, setiap pencairan dana DJPL wajib dilakukan atas nama (QQ) Bupati Karimun.

Atas kondisi tersebut, Muhammad Ali mempertanyakan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan tidak terealisasinya dana DKTM dan DJPL tersebut.
Mengingat lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat Desa Sanglar, Muhammad Ali menyatakan akan segera menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam waktu dekat bersama mantan Ketua TKP dan mantan Sekretaris CD Center.

Kami berencana segera menemui Bapak Kajari. Harapan kami, keadilan benar-benar ditegakkan. Penegakan hukum harus menjadi cerminan keadilan yang sesungguhnya, khususnya di Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Tim

Posting Komentar untuk "Dugaan Pencucian Uang Dana Tambang Puluhan Miliar: Laporan Warga Sanglar Dinilai Mandek"