Nama Dicoreng Pemberitaan Viral, AIT Pengurus BAPAN Karimun Siap Tempuh Jalur Hukum
Keterangan Foto AIT didampingi Kuasa Hukum dan Keluarga gelar konferensi pers, Sabtu 20 Desember 2025 malam
FAKTALAPANGAN.COM-Merasa menjadi korban pencemaran nama baik akibat pemberitaan media online dan elektronik yang viral pada Sabtu siang (20/12/2025), AIT, pengurus Badan Advokasi dan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau,menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Minggu 21/12/2025
Konferensi pers tersebut digelar di kediaman AIT pada Sabtu malam (20/12/2025). Hadir dalam kegiatan itu keluarga besar dari pihak istri AIT serta kuasa hukumnya, Jufri Hardika.
Dalam pernyataannya, AIT menegaskan bahwa pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan, hingga provokasi di media sosial adalah tidak benar, menyesatkan, dan sarat fitnah.
AIT menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan personal dengan NK, yang dalam pemberitaan disebut sebagai korban. Namun, pada 4 November 2025, NK memang mendatangi AIT atas saran salah satu koleganya untuk meminta bantuan pendampingan hukum.
“NK datang meminta bantuan hukum terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di KPU. Data yang disampaikan kepada saya salah satunya berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran senilai Rp 6,6 miliar,” ujar AIT di hadapan awak media.
AIT menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengurus BAPAN RI, sebuah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan advokasi, investigasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Pendampingan yang diminta NK adalah agar pihak-pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di KPU tidak lepas dari konsekuensi hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, AIT mengungkapkan bahwa pada 5 November 2025, dirinya bersama NK berangkat ke Batam untuk menemui seorang koleganya. Setelah pertemuan tersebut, AIT bersama kolega melanjutkan perjalanan ke Jakarta guna kepentingan pembelaan hukum terhadap NK.
AIT menambahkan, setelah NK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Karimun, ia tetap berupaya melakukan langkah-langkah pendampingan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Namun, AIT mengaku sangat terkejut ketika pada Sabtu (20/12/2025) beredar pemberitaan viral yang menuding dirinya melakukan berbagai tindak pidana serius tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya sangat terkejut. Tuduhan penipuan, pemerasan, pelecehan, hingga provokasi itu adalah fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga,” tegas AIT.
AIT juga menekankan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil secara resmi ataupun dikonfrontir oleh pihak Polres Karimun dengan pihak pelapor maupun NK yang mengaku sebagai korban.
“Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan dari Polres Karimun kepada saya. Apalagi konfrontasi. Oleh karena itu, konferensi pers yang dilakukan pihak tertentu dengan menuduh saya di hadapan publik jelas merupakan tindakan yang tidak berdasar dan melanggar prinsip hukum,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, AIT menyatakan bersama lima orang kuasa hukum akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta merugikan harkat dan martabat keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum AIT, Jufri Hardika, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai, tudingan yang disampaikan melalui konferensi pers dan pemberitaan media tanpa adanya putusan pengadilan adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pihak-pihak yang menuduh klien kami melakukan penipuan, pemerasan, provokasi, dan pelecehan wajib membuktikannya secara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan opini dan asumsi,” tegas Jufri Hardika.
Ia juga menegaskan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
“Kami pastikan, apabila fitnah keji dan bermuatan SARA itu tidak terbukti, kami akan membuat laporan balik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tim
Posting Komentar untuk "Nama Dicoreng Pemberitaan Viral, AIT Pengurus BAPAN Karimun Siap Tempuh Jalur Hukum"