Tak Lunasi Kerugian Negara, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning Berujung Di Kejaksaan
FAKTALAPANGAN.COM- Upaya pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Inspektorat Kabupaten Garut secara resmi telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Garut, setelah ditemukan fakta adanya kerugian negara yang diakui oleh Kepala Desa Cihaurkuning, namun pengembaliannya belum dilakukan secara penuh.Kamis 18/12/2025
Pelimpahan berkas tersebut menandai perubahan status penanganan perkara dari ranah administratif menuju proses penegakan hukum pidana. Pengembalian dana yang tidak 100 persen justru memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berkas hasil pemeriksaan diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025. Setelah berkas diterima, penyidik Pidsus langsung bergerak dengan melakukan pemanggilan terhadap Ketua BUMDes Cihaurkuning, sejumlah staf terkait, serta Sekretaris Desa Cihaurkuning untuk dimintai keterangan.
“Berkas sudah kami terima pada tanggal 8 Desember 2025 dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar salah satu staf Pidsus Kejari Garut.
DPD AKPERSI Jawa Barat Tegaskan Pengembalian Dana Tak Menghapus Pidana
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian serius dari DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang di nahkodai Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., secara langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum secara terbuka dan profesional.
Ahmad Syarifudin menilai, pelimpahan berkas dari Inspektorat ke Kejaksaan merupakan bukti kuat adanya kerugian negara yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengembalian sebagian dana.
“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak mungkin ada pengembalian uang. Fakta bahwa dana dikembalikan tetapi tidak 100 persen justru memperjelas adanya dugaan tindak pidana. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Ini prinsip hukum yang harus ditegakkan,” tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri secara menyeluruh alur penggunaan Dana Desa dan pengelolaan penyertaan modal BUMDes, termasuk mengungkap pihak-pihak yang turut bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Garut bertindak profesional dan berani. Jangan ada kompromi, jangan ada tebang pilih. Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Publik Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pidsus Kejari Garut dan dimulainya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning kini memasuki fase krusial. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, apakah perkara ini akan diproses hingga tuntas atau berhenti sebatas pengembalian dana.
DPD AKPERSI Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal dan membuka perkembangan kasus ini ke ruang publik demi menjaga transparansi, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Supriyanto
Posting Komentar untuk "Tak Lunasi Kerugian Negara, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning Berujung Di Kejaksaan"