Baner

Baner

Bau Limbah B3 Diduga Picu Gangguan Kesehatan: Warga Lumpang Desak Penutupan Aktivitas

Keterangan foto Puluhan warga Kampung Lumpang, Desa Lumpang menggelar Aksi

FAKTALAPANGAN.COM-Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa 06/01/2026).

 Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Bau Menyengat dan Dugaan Gangguan Kesehatan warga menuntut pemerintah dan instansi terkait segera menutup aktivitas pengelolaan limbah B3 tersebut.

 Menurut keterangan warga, bau tidak sedap kerap tercium sangat kuat, terutama pada sore hingga malam hari, sehingga mengganggu aktivitas dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga diduga mengalami gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit berupa gatal-gatal serta Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Anak-anak dan lansia disebut sebagai kelompok yang paling rentan terdampak.

Bau menyengat ini sangat mengganggu. Banyak warga, terutama bayi, diduga mengalami gatal-gatal, sementara orang dewasa mengalami batuk berkepanjangan.

 Kami menduga hal ini berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan warga saat aksi berlangsung.

Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pemerintahan terkait. Namun hingga aksi demonstrasi digelar, belum ada respons ataupun langkah konkret dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan Warga
Dalam aksinya, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas lingkungan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Biosfer maupun instansi terkait atas tuntutan warga.


Penulis Supriyanto,C,BJ,.C.ILJ

Posting Komentar untuk "Bau Limbah B3 Diduga Picu Gangguan Kesehatan: Warga Lumpang Desak Penutupan Aktivitas"