Baner

Baner

Kabur Hingga Di Jambi :Diduga Pelaku Melakukan Penggelapan Kalung Emas Rp44 Juta Akhirnya Dibekuk Polsek Belakang Padang


Keterangan foto Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan Diduga pelaku Inisial MF


FAKTALAPANGAN.COM-Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (42) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan perhiasan emas milik warga Pulau Kasu, Kota Batam. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, Kamis 01/0112/2026.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 2 Oktober 2025. Saat itu, korban bernama Afsah (62) meminta bantuan pelaku untuk memperbaiki kalung emas miliknya yang bagian liontinnya kerap terlepas.

Pelaku sudah lama tinggal bersama korban dan dianggap seperti keluarga sendiri. Namun saat korban sedang beraktivitas lain, pelaku justru membawa kabur kalung dan liontin emas tersebut tanpa seizin korban,” ujar AKP Asril dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (31/12/2025).

Adapun perhiasan yang diduga digelapkan berupa satu set kalung bola oval beserta liontin emas jenis 916 dengan berat total 26,22 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.750.000.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa bulan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Provinsi Jambi. Berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi, aparat bergerak cepat dan melakukan penangkapan di Jalan K.H. M. Saleh, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, sekitar pukul 00.30 WIB

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Belakang Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”

 tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, MF disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Saat ini, penyidik tengah melakukan percepatan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Red

Posting Komentar untuk "Kabur Hingga Di Jambi :Diduga Pelaku Melakukan Penggelapan Kalung Emas Rp44 Juta Akhirnya Dibekuk Polsek Belakang Padang"