Ketua DPD AKPERSI Kepri Fauzan,C.ILJ,. Soroti Maraknya Rokok Ilegal : Jangan Biarkan Hukum Lumpuh
FAKTALAPANGAN.COM-Kota Batam, Kepulauan Riau Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau kian mengkhawatirkan. Kota Batam disinyalir menjadi salah satu titik rawan sekaligus pintu masuk utama yang membuka ruang lebar bagi jaringan mafia rokok ilegal, sebelum akhirnya menyebar ke kabupaten dan provinsi lain di Indonesia.Sabtu 31/01/2026
Sorotan tajam terhadap persoalan ini kembali disampaikan Fauzan, C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Batam dan wilayah Kepri bukan isu baru, namun hingga kini masih terus terjadi secara masif.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan kegelisahan ini secara terbuka. Bahkan sebelumnya saya telah meminta perhatian langsung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya kepada Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Ada respons, namun fakta di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih menjamur,” tegas Fauzan.C.ILJ,.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara, melemahkan wibawa hukum, dan membuka ruang praktik mafia ekonomi.
“Oleh sebab itu saya meminta APH bertindak tegas, baik terhadap perusahaan, jaringan distribusi, maupun jalur-jalur tikus yang selama ini diduga dimanfaatkan.
Rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Dengan nada keras namun sarat pesan moral, Fauzan menegaskan:
“Biarkan langit runtuh, asalkan hukum tetap ditegakkan.”
Dasar Hukum Tegas dan Jelas
Peredaran rokok ilegal secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:
Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menjual, menyediakan, menyalurkan, atau menimbun rokok tanpa pita cukai resmi atau tidak membayar cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56:
Setiap orang yang memiliki, memperoleh, atau memberikan rokok yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dikenai sanksi yang sama.
Rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, atau berbeda merek.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga mengatur ketat distribusi dan penjualan rokok, antara lain:
Larangan penjualan kepada usia di bawah 21 tahun
Larangan penjualan per batang
Larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak
Larangan penjualan melalui media sosial tanpa verifikasi usia
Larangan promosi atau konten rokok di media apa pun
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Fauzan menegaskan bahwa praktik rokok ilegal sebenarnya mudah ditemukan di lapangan.
“Jika dibutuhkan, saya siap menunjukkan lokasi-lokasi penjualan rokok ilegal. Ini bukan isu tersembunyi. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan konsistensi penegakan hukum, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk taat hukum dan memastikan aparat penegak hukum benar-benar hadir melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Dan iya mendukung penuh langkah Kemenkeu kementrian keuangan Republik Indonesia bapak Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas barang Ilegal untuk kepentingan Negara Republik Indonesia ini mari kita jaga bersama
Tim
Posting Komentar untuk "Ketua DPD AKPERSI Kepri Fauzan,C.ILJ,. Soroti Maraknya Rokok Ilegal : Jangan Biarkan Hukum Lumpuh"