Menu MBG Di SMA Negeri 1 Daik Lingga Banyak Tak Dihabiskan, Evaluasi Diminta Dan Aspek Hukum Jadi Perhatian
Foto keterangan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SMA Negeri 1 Daik Lingga
FAKTALAPANGAN.COM- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SMA Negeri 1 Daik Lingga menjadi sorotan publik. Sejumlah menu makanan dilaporkan kurang diminati siswa, sehingga sebagian besar tidak dikonsumsi hingga habis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, tidak hanya dari sisi efektivitas program, tetapi juga dari aspek tanggung jawab hukum pengelola MBG.Kamis 15 /01/2026
Koordinator bidang pembagian menu MBG SMA Negeri 1 Daik Lingga, Erni, menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak berada pada posisi menentukan menu makanan. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, sekitar 80 persen menu MBG kerap tersisa dan tidak dihabiskan siswa-siswi.
“Kami hanya mendistribusikan. Dari yang kami lihat, memang banyak menu tidak habis dimakan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab MBG Kabupaten Lingga, Muhammad Dedi Saputra, mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak sekolah. Meski demikian, ia menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi.
“Jika memang menu yang disalurkan kurang diminati penerima manfaat, tentu akan kami evaluasi dan dilakukan penyesuaian menu,” kata Dedi.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan menu sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Ahli Gizi MBG Kabupaten Lingga, yang bertugas memastikan setiap sajian memenuhi kebutuhan gizi siswa.
Sementara itu, Linda, selaku Ahli Gizi MBG Kabupaten Lingga, menegaskan bahwa menu MBG telah disusun berdasarkan prinsip gizi seimbang, mencakup protein hewani, protein nabati, serta unsur pendukung lainnya.
Terkait penggunaan bahan tambahan pangan, ia mengakui bahwa pada menu tertentu seperti mi atau spageti digunakan penyedap rasa Masako, yang menurutnya bukan bahan pengawet dan digunakan dalam proses pengolahan.
Namun demikian, dari sudut pandang hukum, penggunaan bahan tambahan pangan dalam program pemerintah bagi anak dan remaja usia sekolah tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan pelayanan makanan bertanggung jawab penuh apabila terjadi gangguan kesehatan akibat kelalaian dalam pengolahan, distribusi, maupun pemilihan bahan pangan.
Dalam konteks ini, meskipun belum ditemukan laporan keracunan atau gangguan kesehatan, tingginya sisa makanan hingga 80 persen dapat menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh.
Jika makanan yang disalurkan tidak dikonsumsi, maka tujuan pemenuhan gizi sebagaimana mandat program pemerintah berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, siswa penerima MBG dapat dipandang sebagai konsumen akhir.
Dengan demikian, pengelola MBG berkewajiban memastikan makanan yang disajikan aman, layak, dan sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Apabila di kemudian hari terbukti terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian kesehatan, pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lebih lanjut, jika kelalaian dalam penyediaan makanan menimbulkan dampak serius, ketentuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dapat diterapkan, yang mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan luka berat atau meninggal dunia.
Sejumlah pengamat menilai bahwa pelaksanaan MBG tidak cukup hanya memenuhi standar administratif dan gizi di atas kertas. Aspek penerimaan siswa, kecukupan porsi, serta keamanan pangan harus menjadi perhatian utama, mengingat sasaran program adalah kelompok usia sekolah yang dilindungi secara hukum.
Kondisi di SMA Negeri 1 Daik Lingga ini menjadi catatan penting bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari tersalurnya anggaran dan makanan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas konsumsi, serta tercapainya tujuan kesehatan masyarakat.
Evaluasi berkala, transparansi pengelolaan, dan penyesuaian menu dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan Program MBG berjalan sesuai mandat hukum dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
Tim
Posting Komentar untuk "Menu MBG Di SMA Negeri 1 Daik Lingga Banyak Tak Dihabiskan, Evaluasi Diminta Dan Aspek Hukum Jadi Perhatian"