Baner

Baner

Minta Kepastian Hukum:Mantan Ketua Tim CD Desa Sanglar Datangi Kejari Karimun Terkait Dugaan DKTM–DJPL PT BMI

Keterangan foto Muhammad Ali, mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau DKTM

FAKTALAPANGAN.COM-Kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pencucian uang, serta dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pascatambang dan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, kembali mencuat ke permukaan.Senin 05/01/2026


Muhammad Ali, mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau DKTM Sektor Bauksit Desa Sanglar yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2008, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Senin, 5 Januari 2026, guna meminta kejelasan atas laporan pengaduan masyarakat Desa Sanglar yang telah disampaikan sejak 25 Oktober 2024 lalu.


Kedatangan Muhammad Ali kali ini didampingi oleh R. Hadimi, mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, serta Syaparuddin, mantan Sekretaris CD Center/TPPWPM Kabupaten Karimun. Rombongan tiba di Kantor Kejari Karimun sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Karimun, Eka, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta para pejabat utama sedang mengikuti rapat pengarahan awal tahun 2026.

Pak Kajari sedang memimpin rapat awal tahun. Silakan menunggu terlebih dahulu,” ujarnya.

Meski harus menempuh perjalanan laut dari Pulau Sanglar menuju Pulau Karimun Besar, Muhammad Ali menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

 Ia juga merujuk pada Maklumat Pelayanan Kejaksaan Negeri Karimun yang ditandatangani langsung oleh Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, yang menegaskan komitmen pelayanan sesuai standar dan kesediaan menerima sanksi bila standar tersebut tidak terpenuhi.
Sekitar pukul 11.25 WIB, Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, tiba di kantor dan mengarahkan rombongan untuk berkoordinasi dengan Bagian Intelijen.

Silakan ke Bagian Intel, temui Pak Verdinan,” ujar Kajari Karimun.

Tak berselang lama, Muhammad Ali dan rombongan diterima oleh Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, didampingi Verdinan Pradana dan Gelora. Usai pertemuan tersebut, Muhammad Ali menyampaikan bahwa pihak Intel belum dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan masyarakat Desa Sanglar.

Kami meminta kejelasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana terkait kewajiban DKTM dan DJPL PT BMI yang belum disetor atau direalisasikan, kami berharap segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, kami meminta agar perkara ini dihentikan secara resmi dan tertulis, karena laporan masyarakat disampaikan secara tertulis,” ujar Muhammad Ali.

Ia menambahkan, meskipun laporan telah berjalan satu tahun dua bulan, pihak Kejari masih meminta waktu untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Kami masih menunggu informasi lanjutan dari mereka,” tutupnya.

Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Dana DKTM dan DJPL
Penyaluran DKTM dan DJPL sektor pertambangan di Kabupaten Karimun periode 2009–2013 diatur melalui Peraturan Bupati Karimun sebagai dasar hukum. Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang granit dan bauksit diwajibkan menyetorkan dana ke rekening penampung khusus, yang pencairannya harus ditandatangani oleh pihak perusahaan dan diketahui (QQ) oleh Bupati Karimun pada masa itu.

Namun, berdasarkan data dan keterangan pelapor, pelaksanaan DKTM dan DJPL pada sektor bauksit diduga menyisakan sejumlah persoalan, antara lain:
Sektor granit disebut berjalan lancar, namun sektor bauksit diduga belum sepenuhnya direalisasikan. Dari kewajiban sekitar Rp42 miliar, PT Bukit Merah Indah (PT BMI) disebut baru menyetor sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp34 miliar.

Kewajiban DJPL PT BMI berdasarkan data produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar. Namun, berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Kepri, dana yang masuk ke bank tercatat sekitar Rp19 miliar, dengan Rp16 miliar di antaranya telah dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi lapangan, pelapor menduga tidak terlihat adanya kegiatan reklamasi yang signifikan, bahkan kondisi pulau bekas tambang disebut masih gundul hingga saat ini. Padahal, sesuai Peraturan Bupati, setiap pencairan DJPL wajib mendapatkan persetujuan (QQ) Bupati Karimun.

Pertanggungjawaban atas selisih dan pencairan dana tersebut hingga kini, menurut pelapor, belum memperoleh kejelasan hukum.

Masyarakat Desa Sanglar berharap Kejaksaan Negeri Karimun dapat menuntaskan laporan dugaan tersebut secara transparan dan profesional. Harapan akan penegakan hukum pun terus disematkan, meski waktu terus berjalan.
Apakah keadilan akan benar-benar hadir, atau justru berhenti sebagai penantian panjang—masyarakat Desa Sanglar masih menunggu jawabannya.

Tim

Posting Komentar untuk "Minta Kepastian Hukum:Mantan Ketua Tim CD Desa Sanglar Datangi Kejari Karimun Terkait Dugaan DKTM–DJPL PT BMI"