Teror terhadap Pembela Masjid Al-Ikhlas: Dr. Surya Wahyudi Danil Dalimunthe,SH.,MH., Minta Aparat Usut Aktor Intelektual
Keterangan foto Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Sumatera Utara Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH,
FAKTALAPANGAN.COM-Peristiwa teror berupa pembakaran mobil milik Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH, dinilai sebagai tamparan keras terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Medan dan sekitarnya. Senin 12/01/2026
Insiden tersebut diduga kuat berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukannya terhadap penolakan rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan benang merah antara kasus penggusuran masjid dan teror yang dialami Indra Surya semakin menguat. Ia diketahui bertindak sebagai pengacara Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ikhlas yang secara tegas menolak rencana penggusuran rumah ibadah tersebut.
Penolakan itu disinyalir memicu ancaman dan teror terhadap dirinya serta pihak-pihak yang membela keberadaan masjid.
Teror tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, d, saat mobil Pajero milik Indra Surya diparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tepat di samping warung kopi miliknya.
Saat kejadian, Indra Surya sedang duduk di warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi parkir kendaraan.
“Tiba-tiba saya melihat api sudah menyala di bagian bawah mobil. Saya bersama teman-teman langsung berusaha memadamkan api,” ungkap Indra Surya.
Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara (TKP), api diduga berasal dari sebuah jaket yang telah disiram bensin, kemudian diletakkan di atas ban kanan belakang mobil. Berkat bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet dan menghanguskan seluruh badan kendaraan.
Indra Surya menduga kuat aksi teror tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang disuruh oleh pihak tertentu. Ia menilai peristiwa itu tidak terlepas dari perkara penggusuran Masjid Al-Ikhlas yang saat ini tengah ia tangani secara non-litigasi.
Pasca-kejadian, Indra Surya langsung melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/107/I/2026, tertanggal 8 Januari 2026.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua DPD K.A.I Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, mengecam keras aksi teror terhadap anggotanya. Ia mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi pembakaran.
“Tidak boleh ada tindakan teror ala koboi yang dilakukan secara barbar dibiarkan. Ini berbahaya bagi masyarakat dan menciptakan rasa tidak aman,” tegas Surya Wahyu Danil.
Ia juga mengecam keras pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan masjid sebagai rumah ibadah demi kepentingan bisnis, tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Selain mendesak aparat kepolisian, DPD K.A.I Sumut juga meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Deli Serdang beserta jajarannya, untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merobohkan Masjid Al-Ikhlas dengan cara-cara yang tidak patut dan bertentangan dengan hukum.
Secara hukum, tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana serius. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, serta ICCPR, sehingga jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas oleh aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta efek jera dengan menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Surya Wahyu Danil.
Red
Posting Komentar untuk "Teror terhadap Pembela Masjid Al-Ikhlas: Dr. Surya Wahyudi Danil Dalimunthe,SH.,MH., Minta Aparat Usut Aktor Intelektual"