Tiga Pulau Tanpa Reklamasi: Warga Sanglar Kabupaten Karimun Akan Mengadu Di Kementerian Dan Kejaksaan Agung
FAKTALAPANGAN.COM-Peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional (HLHN) Tahun 2026 yang jatuh pada Sabtu, 10 Januari 2026, kembali menjadi momentum refleksi atas persoalan lingkungan yang belum terselesaikan. Di Kabupaten Karimun, isu pemulihan ekosistem mencuat seiring sorotan terhadap tiga pulau eks tambang bauksit yang hingga kini belum direklamasi.Sabtu 10/01/2026
Muhammad Ali, salah seorang tokoh warga Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, menyuarakan harapan sekaligus desakan kepada kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Kepulauan Riau, agar mendesak PT Bukit Merah Indah (PT BMI) untuk melaksanakan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Pulau Sanglar, Pulau Kas, dan Pulau Ngal.
Menurut Muhammad Ali, aktivitas penambangan bauksit oleh PT BMI telah meninggalkan kerusakan lingkungan yang serius dan berlangsung lebih dari sepuluh tahun tanpa reklamasi. Kondisi tersebut dinilainya sebagai preseden buruk yang berpotensi ditiru oleh perusahaan tambang lainnya di Karimun maupun Kepulauan Riau secara umum.
"Seharusnya mereka harus memberi contoh sebagai perusahaan tambang bagaimana mengelola penambangan yang baik. Tidak sepatutnya main tinggal begitu saja dalam keadaan gundul hingga sepuluh tahun lebih lamanya," ujar Muhammad Ali
Ia menambahkan, meskipun persoalan PT BMI telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun, peran pemerintah daerah tetap sangat dibutuhkan. Menurutnya, kepedulian dan keberpihakan kepala daerah menjadi kunci dalam memastikan keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan.
"Sebagai warga yang baik, kami warga sudah menunjukkan kepedulian untuk peran serta pengawasan terhadap lingkungan, kami tunggu kepedulian pimpinan kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur Kepri," tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Ali mengungkapkan bahwa warga Sanglar telah menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Dalam waktu dekat, mereka berencana berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan langsung permasalahan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta Kejaksaan Agung RI.
"Insya Allah, kita akan berangkat ke Jakarta karena sudah ada agendanya," tegas Muhammad Ali.
Menutup pernyataannya, Muhammad Ali menekankan bahwa perjuangan warga bukan semata soal keuntungan ekonomi, melainkan tentang keadilan dan hak masyarakat atas lingkungan yang pulih dan lestari.
"Hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit akan runtuh. warga Sanglar tetap akan memperjuangkan keadilan untuk memperoleh haknya atas CD/DKTM dan pemulihan lingkungan di Pulau Sanglar, pulau Kas,dan pulau Ngal, kecamatan Durai, kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Jangan ambil untung aje, masyarakat dan pemulihan lingkungan tak dianggap," sentilnya menutup wawancara.
MAWARDIANSYAH .C.ILJ.,
Posting Komentar untuk "Tiga Pulau Tanpa Reklamasi: Warga Sanglar Kabupaten Karimun Akan Mengadu Di Kementerian Dan Kejaksaan Agung"