Dari Jabatan Strategis Ke PTDH: Sidang Etik Polri Copot Mantan Kapolres Bima Kota

Keterangan foto Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

FAKTALAPANGAN.COM-Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam perkara terkait obat terlarang. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis 19/02/2026

Keputusan tegas itu menandai sikap institusi Polri yang tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika  isu yang selama ini menjadi fokus penindakan aparat penegak hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa majelis Komisi Kode Etik menyatakan Didik terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela sebagaimana hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Jalani Patsus Sebelum Putusan
Selain dijatuhi sanksi PTDH, Didik juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama tujuh hari. Sanksi tersebut telah dijalani sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Penempatan di Patsus merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal sebelum pembacaan putusan etik, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri tentang penegakan kode etik profesi.

Terima Putusan Tanpa Banding
Dalam persidangan, Didik menyatakan menerima seluruh putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri. Dengan pernyataan tersebut, proses etik dinyatakan berkekuatan tetap di lingkungan internal Polri.

Namun demikian, proses etik merupakan ranah disiplin dan profesi. Apabila terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut, maka penanganannya berada dalam mekanisme hukum pidana yang terpisah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan Tegas: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar

Langkah PTDH terhadap seorang perwira menengah menunjukkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berupaya menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

Penegakan kode etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat menjadi bagian dari upaya reformasi internal dan penguatan pengawasan, khususnya dalam isu sensitif seperti narkotika yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa standar etik dan hukum berlaku bagi seluruh anggota tanpa kecuali, termasuk pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis.

Tim

Posting Komentar untuk "Dari Jabatan Strategis Ke PTDH: Sidang Etik Polri Copot Mantan Kapolres Bima Kota"