Kasus Dana Puluhan Miliar PT BMI Dilaporkan ke Kejagung RI, DPC AKPERSI Karimun:Jangan Tebang Pilih!
Keterangan foto Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L. C.ILJ., Ketua Umum DPP AKPERSI Mendampingi Samsul.C.ILJ,. Ketua DPC Kabupaten Karimun membuat laporan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
FAKTALAPANGAN.COM-Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM/CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) pada perusahaan tambang bauksit PT Bukit Merah Indah (PT BMI) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.Kamis 05/02/2026
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan keadilan masyarakat Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, yang merasa terdampak akibat aktivitas pertambangan.
Langkah pelaporan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, bersama Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L, C.ILJ., serta didampingi perwakilan masyarakat.
AKPERSI menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan ke Kejagung RI setelah penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama hampir satu tahun.
“Ini adalah langkah konstitusional masyarakat. Ketika perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dibiarkan berlarut-larut di daerah, maka kami membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum tertinggi,” tegas Samsul di Jakarta.
AKPERSI: Penanganan Berlarut Berpotensi Merugikan Negara
AKPERSI menilai, lambannya proses penanganan kasus di daerah tidak sebanding dengan besarnya potensi kerugian negara serta dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan.
Berdasarkan dokumen Tim CD Center, hasil pemeriksaan BPKP Kepulauan Riau, serta sejumlah data yang diklaim telah dikumpulkan dari lapangan, dugaan kerugian negara mencakup:
1. Dana DKTM/CD
AKPERSI menyebut kewajiban PT BMI diperkirakan mencapai sekitar Rp42 miliar, namun realisasi yang terdata hanya sekitar Rp8 miliar.
Dengan demikian, terdapat dugaan tunggakan sekitar Rp34 miliar yang disebut belum tersalurkan sebagaimana mestinya kepada masyarakat.
2. Dana DJPL
Sementara itu, kewajiban DJPL berdasarkan produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar, namun dana yang tercatat masuk ke rekening bank hanya sekitar Rp19 miliar, dengan sekitar Rp16 miliar di antaranya disebut telah dicairkan.
AKPERSI menduga terdapat kekurangan setoran sekitar Rp31 miliar, yang diperparah dengan kondisi reklamasi pascatambang yang disebut belum dilakukan secara signifikan.
AKPERSI memperkirakan total potensi kerugian negara dan masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah, belum termasuk kerugian ekologis jangka panjang yang diduga terjadi di wilayah Pulau Sanglar, Pulau Kas, dan Pulau Ngal.
Dugaan Unsur Pidana Korupsi Disorot
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejagung RI, AKPERSI menegaskan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya:
dugaan penyalahgunaan kewenangan,
dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,
dugaan kerugian keuangan negara,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKPERSI juga menilai bahwa dana DJPL dan DKTM/CD merupakan dana wajib yang memiliki karakter public fund, sehingga dugaan penyimpangan pengelolaannya tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Sejumlah Pihak Diminta Diperiksa
Dalam laporan resminya, AKPERSI turut meminta Kejagung RI memeriksa keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam proses penerbitan kebijakan hingga pengelolaan dana tersebut.
Nama-nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
Salah satu kepala daerah pada masa penerbitan IUP dan persetujuan pencairan dana;
(AG), yang disebut sebagai representasi operasional PT BMI;
(AC), yang disebut sebagai pemilik korporasi;
(AH), terkait fungsi administrasi dan pengawasan teknis;
(YL), terkait verifikasi produksi dan pelaporan kewajiban perusahaan.
AKPERSI menegaskan seluruh pihak tersebut perlu diperiksa secara objektif, profesional, dan proporsional sesuai kewenangan serta perannya masing-masing.
Ketua Umum AKPERSI: Ini Ujian Komitmen Negara Hukum
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyebut kasus dugaan penyimpangan dana pada PT BMI merupakan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.
“Jika perkara sebesar ini dibiarkan tanpa kepastian, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kejagung RI mengambil alih dan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Rino.
Masyarakat Durai Menanti Kepastian Hukum
Masyarakat Kecamatan Durai berharap pelaporan ke Kejagung RI dapat menjadi titik balik penegakan hukum terhadap dugaan kasus PT BMI, tidak hanya dalam rangka memulihkan potensi kerugian negara dan masyarakat, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang hingga kini dinilai belum maksimal.
Kini perkara tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Publik menanti, apakah proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan, atau kembali terhambat oleh waktu dan kepentingan.
Tim
Posting Komentar untuk "Kasus Dana Puluhan Miliar PT BMI Dilaporkan ke Kejagung RI, DPC AKPERSI Karimun:Jangan Tebang Pilih!"