Antara Harap Dan Luka, Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain Di Bangka Barat
FAKTALAPANGAN.COM –Peristiwa penggerebekan seorang perempuan yang diduga bersama pria lain di sebuah rumah kontrakan mengundang perhatian masyarakat. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Parit 4, kontrakan di samping Pijat Rini, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.Kamis 05/03/2026
Penggerebekan itu dilakukan oleh seorang pria bernama Sanum (58) yang mengaku memergoki istrinya bersama pria lain. Dalam peristiwa tersebut turut hadir aparat dari Babinsa Koramil 0431 Jebus serta Kanit Intel Polsek Jebus.
Sanum mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukanlah yang pertama kali ia alami. Ia menyebut sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi dengan orang yang sama dan sempat dimediasi oleh pihak kepolisian.
“Ini sudah kedua kali bang, dengan orang yang sama. Yang pertama dulu diarahkan mediasi oleh pihak Polsek Jebus. Sekarang kejadian lagi, saya berharap ada keadilan,” ujar Sanum.
Menurutnya, pada saat penggerebekan berlangsung kondisi di dalam kontrakan dinilai tidak wajar sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.
Sanum juga mengaku sempat diarahkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bangka Barat. Namun ia merasa jarak yang harus ditempuh cukup jauh, terlebih dengan kondisi usianya yang sudah tidak muda lagi.
“Saya diarahkan ke Polres Bangka Barat, jaraknya cukup jauh. Di usia saya sekarang tentu tidak mudah. Saya berharap sebenarnya pihak Polsek bisa membantu menindaklanjuti,” ungkapnya.
Peristiwa ini semakin menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di bulan suci Ramadhan. Sanum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta penanganan yang adil terhadap persoalan yang dialaminya.
Ia juga meminta perhatian pemerintah daerah terhadap fenomena yang menurutnya mulai meresahkan di wilayah tersebut.
“Saya berharap ada perhatian dari pemerintah daerah. Karena menurut saya hal seperti ini cukup meresahkan masyarakat,” katanya.
Dalam konteks hukum, perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, sepanjang ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Penulis Yuhendri.C.ILJ.,
Posting Komentar untuk "Antara Harap Dan Luka, Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain Di Bangka Barat"