Bungkam Soal Anggaran:Kades Marok Tua Disorot Publik Desak APH Dan Inspektorat Turun Tangan

Keterangan foto ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM – Sikap bungkam yang ditunjukkan Nurdin selaku Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kian menjadi sorotan tajam di ruang publik. Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan terkait pengelolaan anggaran desa Tahun 2024–2025 belum mendapatkan jawaban.Kamis 19/03/2026

Situasi ini semakin memicu tanda tanya, setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Marok Tua juga terkesan enggan memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi. Minimnya respons dari kedua pejabat tersebut memantik reaksi luas dari masyarakat dan warganet.

Di berbagai platform media sosial, beragam tanggapan bermunculan. Sebagian netizen mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, sementara lainnya secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Ini uang negara, wajib terbuka. Kalau tidak ada persoalan, kenapa harus diam?”

 tulis salah satu warganet, mencerminkan keresahan publik yang terus menguat.
Dorongan publik tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. 

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Di sisi lain, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus mewajibkan pemberitaan dilakukan secara berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.

 Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran desa telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban. Ketika pejabat publik memilih diam, ruang spekulasi akan semakin melebar dan kepercayaan masyarakat pun dipertaruhkan.

Tim

Posting Komentar untuk "Bungkam Soal Anggaran:Kades Marok Tua Disorot Publik Desak APH Dan Inspektorat Turun Tangan"