Bungkamnya Kades Marok Tua Soal Dana Desa Picu Tanda Tanya, Publik Minta Inspektorat Dan APH Turun Tangan

Keterangan foto ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM – Sikap bungkam yang ditunjukkan Nurdin selaku Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, terkait konfirmasi pengelolaan anggaran desa menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.Selasa 17/03/2026

Hingga berita ini disusun, Nurdin belum memberikan satu pun tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Marok Tua yang turut tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi awak media.

Padahal, upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik serta fungsi kontrol sosial media dalam memastikan transparansi pengelolaan anggaran publik.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun redaksi Faktalapangan.com, Pemerintah Desa Marok Tua menerima Dana Desa sebesar Rp931.409.000 pada Tahun Anggaran 2024. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat mencapai Rp1.017.768.000.

Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Marok Tua dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, di antaranya pembangunan sanitasi permukiman, pembangunan fasilitas MCK umum, pembangunan jalan desa, bantuan sektor perikanan, bantuan peternakan, hingga program pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran dalam kategori keadaan mendesak dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp230.400.000 pada Tahun Anggaran 2024 serta Rp113.400.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Marok Tua terkait rincian pelaksanaan maupun realisasi berbagai program tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa juga diwajibkan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa yang berasal dari APBN.

Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap agar Inspektorat Kabupaten Lingga serta aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lingga terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Redaksi Faktalapangan.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Marok Tua maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim

Posting Komentar untuk "Bungkamnya Kades Marok Tua Soal Dana Desa Picu Tanda Tanya, Publik Minta Inspektorat Dan APH Turun Tangan"