Diduga Hambat Kerja Pers: Kepala Desa Marok Tua Akan Dilaporkan ke KIP Dan Aparat Penegak Hukum
Keterangan foto ilustrasi
FAKTALAPANGAN.COM-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Lingga mengutuk keras sikap Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, yang dinilai melakukan pembungkaman terhadap jurnalis dengan cara memblokir akses komunikasi melalui aplikasi WhatsApp milik pemilik media Faktalapangan.com.Sabtu 29/03/2026
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Lingga, Said Muhamad Junaidi, C.ILJ., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghambatan kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi serta keterbukaan informasi publik.
“Pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga dapat dimaknai sebagai upaya menghambat arus informasi. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegas Said.
Menurutnya, sikap bungkam yang berkepanjangan dari Kepala Desa Marok Tua semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya terkait informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui.
DPC AKPERSI Kabupaten Lingga, lanjut Said, akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Nurdin ke Komisi Informasi Publik (KIP) serta menempuh jalur hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan juga ke Komisi Informasi Publik. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi yang terjadi di Desa Marok Tua.
“Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Turun langsung dan lihat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai hukum seolah-olah lumpuh di daerah ini,” tutupnya.
Tim
Posting Komentar untuk "Diduga Hambat Kerja Pers: Kepala Desa Marok Tua Akan Dilaporkan ke KIP Dan Aparat Penegak Hukum"