Digerebek Aparat:Penjual Rokok Ilegal Di Parung Panjang Diduga Hilangkan Barang Bukti Dan Intimidasi Jurnalis
Keterangan foto rokok Ilegal jenis "bonte" Di Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor
FAKTALAPANGAN.COM-Aksi nekat ditunjukkan seorang penjual rokok ilegal jenis “bonte” di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat didatangi aparat kepolisian bersama tim media, pelaku diduga berusaha menghilangkan barang bukti hingga melakukan intimidasi terhadap jurnalis, Senin (30/03/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jalan Marga Mekar, RT 003 RW 001, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang. Lokasi ini sebelumnya telah dilaporkan warga sebagai titik peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual secara bebas.
Ketika personel Polsek Parung Panjang bersama awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pelaku diduga panik. Ia disebut-sebut langsung berupaya menyembunyikan bahkan menghilangkan barang bukti berupa rokok ilegal jenis bonte.
Tidak hanya itu, situasi sempat memanas ketika pelaku diduga melontarkan ucapan kasar kepada salah seorang jurnalis. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers.
Kejadian ini pun menarik perhatian warga sekitar. Mereka menilai, selain melanggar hukum terkait peredaran barang kena cukai ilegal, tindakan pelaku juga terindikasi menghalangi proses penegakan hukum serta mengganggu kerja jurnalistik.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54. Sementara upaya menghilangkan barang bukti dapat dijerat Pasal 221 KUHP. Adapun tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta segera turun tangan guna menelusuri jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Supriyanto.C.BJ.,C.ILJ.,
Posting Komentar untuk "Digerebek Aparat:Penjual Rokok Ilegal Di Parung Panjang Diduga Hilangkan Barang Bukti Dan Intimidasi Jurnalis"