Gagal Penuhi IKU Dana Desa, Indikasi Tumpang Tindih Anggaran Desa Pongkar 2024–2025 Mencuat
FAKTALAPANGAN.COM- Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, gagal memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dana Desa, hasil evaluasi pemerintah pusat. Ketua DPC AKPERSI Karimun, Samsul, menilai kegagalan ini menandai lemahnya kepemimpinan dan tata kelola desa, terutama terkait pengelolaan Dana Desa 2024–2025.Kamis 12/03/2026
Berdasarkan penelusuran investigatif, muncul indikasi tumpang tindih (overlapping) antara Dana Desa dan Dana Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersumber dari program CSR perusahaan tambang.
Kegiatan rawan duplikasi antara lain pembangunan kantor desa, jalan lingkungan, fasilitas umum, serta program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan dan bantuan ekonomi kelompok.
Samsul menegaskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan duplikasi program, inefisiensi anggaran, dan risiko penyimpangan, termasuk klaim ganda satu kegiatan dari dua sumber pendanaan.
“Temuan ini masih indikatif dan perlu verifikasi melalui audit resmi Inspektorat,” jelasnya.
AKPERSI Karimun mendorong pemerintah daerah untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan koordinasi program CSR agar selaras dengan perencanaan desa.
Pengawasan oleh BPD, Inspektorat, dan masyarakat dinilai kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas Dana Desa.
Pemerintah Desa Bungkam terkait temuan ini, menambah pertanyaan publik soal pengelolaan anggaran 2024–2025.
Red
Posting Komentar untuk "Gagal Penuhi IKU Dana Desa, Indikasi Tumpang Tindih Anggaran Desa Pongkar 2024–2025 Mencuat"