Kepala Desa Marok Tua Dan Sekdes Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Soal Anggaran Desa
FAKTALAPANGAN.COM – Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Faktalapangan.com terkait pengelolaan anggaran Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak pemerintah desa. Senin 16/03/2026
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, Media Faktalapangan.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Nurdin selaku Kepala Desa Marok Tua. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan, peruntukan, serta mekanisme pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari dana negara.
Tidak berhenti di situ, awak media juga turut menyampaikan surat konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Marok Tua guna meminta klarifikasi tambahan terkait administrasi dan tata kelola anggaran desa untuk tahun 2024 dan 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Desa Marok Tua Nurdin maupun Sekdes Desa Marok Tua belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan oleh awak media.
Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat anggaran desa merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan dana desa tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa diwajibkan menjalankan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi kewajiban setiap badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran publik.
Oleh karena itu, ketika pertanyaan yang disampaikan oleh media menyangkut penggunaan anggaran desa, hal tersebut sejatinya merupakan bagian dari upaya memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Awak media menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan dalam surat konfirmasi tidak menyentuh ranah pribadi, melainkan murni terkait penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Dana Desa maupun sumber pendapatan desa lainnya.
Sikap bungkam dari pihak pemerintah Desa Marok Tua pun dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih ketika informasi mengenai pengelolaan anggaran desa tidak disampaikan secara terbuka.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media memiliki fungsi sebagai sarana kontrol sosial untuk memastikan bahwa kebijakan dan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan kemerdekaan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Media Faktalapangan.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan secara profesional dan berimbang sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Marok Tua Nurdin maupun Sekretaris Desa Marok Tua untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, ataupun hak jawab terkait pengelolaan anggaran desa Tahun 2024 dan 2025.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa dana yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
Tim
Posting Komentar untuk "Kepala Desa Marok Tua Dan Sekdes Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Soal Anggaran Desa"