Penimbunan Pesisir Kijang Kembali Bergerak, Di Mana Kejelasan Izin Lingkungannya?
FAKTALAPANGAN.COM – Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Kijang Kota, Kabupaten Bintan, kembali terlihat berjalan. Kegiatan tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah diberitakan sejumlah media karena diduga belum memiliki kejelasan dokumen lingkungan yang sah. Senin 02/03/2026).
Perusahaan yang diketahui melakukan aktivitas tersebut adalah PT Gandasari. Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek penimbunan ini sempat disebut mendapat tindakan penyegelan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai beberapa hal penting, di antaranya apakah penyegelan tersebut telah dicabut, apakah dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sudah diterbitkan, serta apakah telah ada rekomendasi lingkungan dari instansi berwenang.
Kewenangan Pengawasan
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan. Dengan demikian, pengawasan serta proses penerbitan rekomendasi lingkungan berada di bawah otoritas pemerintah daerah setempat.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Bintan melalui Sekretaris Daerah, Roni, terkait status rekomendasi atau izin lingkungan atas kegiatan PT Gandasari hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan penjelasan resmi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan pesisir.
Ketentuan Hukum Lingkungan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Sementara itu, Pasal 109 mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Klarifikasi Terbuka
Kembalinya aktivitas penimbunan di pesisir Kijang Kota tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai status izin lingkungan dinilai penting untuk mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi kepada publik.
Red
Posting Komentar untuk "Penimbunan Pesisir Kijang Kembali Bergerak, Di Mana Kejelasan Izin Lingkungannya?"