Pasal Menanti,Fakta Terkuak: Dugaan Tambang Ilegal Pasir Putih Akan Dilaporkan

Keterangan foto Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo

FAKTALAPANGAN.COM- Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, semakin mengarah pada dugaan keterlibatan aktor-aktor strategis di tingkat lokal. Temuan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber mengindikasikan adanya relasi antara pelaku usaha tambang ilegal dengan oknum aparatur desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan masyarakat.Minggu 05/04/2026

DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi pada Senin, 6 April 2026. Laporan ini disebut akan dilengkapi dengan data awal, keterangan saksi, serta dokumentasi aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan petani.

Seorang narasumber yang merupakan petani di Desa Pilomonu, sebut saja S, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Pasir Putih telah berlangsung cukup lama dan cenderung dibiarkan tanpa penindakan yang berarti.

Air sudah berubah warna, banyak lumpur masuk ke saluran irigasi. Beberapa titik bendungan juga mulai rusak. Kami petani sangat dirugikan,” ujar S, Minggu (05/04/2026).

Menurut S, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha yang dikenal di wilayah itu, masing-masing berinisial CM, KE, HS, EM, KS, EL, BR, dan IK. Mereka disebut memiliki peran dalam pengelolaan maupun pendanaan aktivitas tambang ilegal.

Lebih jauh, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang memiliki pengaruh dalam operasional di lapangan. Beberapa nama yang mencuat di antaranya berinisial HM (Desa Helumo), HT (Desa Payu), SI (Desa Pilomonu), serta ON (Desa Ilangata).

Kalau tidak ada dukungan dari dalam, tidak mungkin aktivitas sebesar ini bisa berjalan terus. Ini yang membuat kami curiga,” tambahnya.

Pola Relasi dan Dugaan Pembiaran

Dari hasil penelusuran awal, terdapat pola relasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan antara pelaku usaha dan oknum aparat desa, baik dalam bentuk pembiaran maupun dugaan keterlibatan langsung. Situasi ini diperkuat dengan minimnya tindakan penertiban, meskipun aktivitas PETI berlangsung secara terbuka.

AKPERSI juga menerima informasi dari narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja R, yang menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Beberapa kali ada upaya penertiban, tapi tidak bertahan lama. Aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Ini menimbulkan dugaan adanya ‘perlindungan’,” ungkap R.

Analisis Regulasi: Pelanggaran Berlapis

Secara normatif, aktivitas PETI di Pasir Putih jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, aktivitas tersebut masuk kategori ilegal.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat, baik sebagai operator, pemodal, maupun pihak yang memfasilitasi, berpotensi terjerat pidana.

Lebih lanjut, jika dugaan keterlibatan kepala desa terbukti, maka hal ini beririsan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan serta terlibat dalam konflik kepentingan. Posisi kepala desa sebagai pejabat publik mengandung konsekuensi etis dan hukum yang tinggi.

Dari aspek lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan irigasi, pencemaran air, serta degradasi lahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Langkah AKPERSI dan Tekanan Publik

DPD AKPERSI menegaskan bahwa laporan ke Kejaksaan Tinggi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Organisasi ini juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi jika tidak ada langkah konkret dari aparat.

Ini sudah menyangkut hajat hidup masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tegas salah satu perwakilan AKPERSI.

Antara Hukum dan Realitas Lapangan

Kasus PETI Pasir Putih mencerminkan paradoks klasik antara norma hukum dan realitas di lapangan. Di satu sisi, regulasi telah mengatur secara tegas larangan dan sanksi terhadap aktivitas ilegal. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum justru membuka ruang bagi praktik tersebut untuk terus berlangsung.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan PETI bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah masuk pada ranah krisis tata kelola dan integritas kelembagaan di tingkat lokal.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi, dalam merespons laporan yang akan diajukan AKPERSI. Apakah penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, atau kembali tersandera oleh kepentingan yang lebih besar—waktu yang akan menjawab.

*Humas DPD AKPERSI*

Posting Komentar untuk "Pasal Menanti,Fakta Terkuak: Dugaan Tambang Ilegal Pasir Putih Akan Dilaporkan "