Polemik “Kodok-Kodok” Dan “Fo”: Tradisi Lokal Atau Disalahpahami? Ini Penegasan Tokoh Adat

Keterangan foto ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM-Polemik seputar praktik permainan yang dikenal masyarakat sebagai “judi kodok-kodok” dan “judi fo” akhirnya mendapat tanggapan tegas dari tokoh adat Tionghoa di wilayah Parittiga–Jebus, Kabupaten Bangka Barat.Sabtu 04/04/2026

Seorang tokoh adat Tionghoa setempat, yang dihormati dalam komunitas, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa serta-merta dipandang sebagai aktivitas perjudian liar, melainkan bagian dari tradisi lama yang telah berakar dalam kehidupan sosial budaya masyarakat.

Ini bukan semata-mata soal judi dalam pengertian sempit. ‘Kodok-kodok’ dan ‘fo’ itu sudah ada sejak lama, tumbuh sebagai bagian dari tradisi hiburan rakyat dalam momentum tertentu. Jangan dipelintir seolah ini murni aktivitas ilegal tanpa konteks budaya,” tegasnya dalam pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, dalam praktik ini, permainan tersebut biasanya muncul pada momen-momen tertentu seperti perayaan komunitas atau kegiatan adat yang bersifat internal.

Ia menilai, ada upaya framing yang tidak profesional sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Yang harus diluruskan, tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini. Jangan sampai ada tudingan liar yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” lanjutnya dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyikapi isu ini, terutama di tengah situasi sosial yang sensitif. 

Menurutnya, narasi yang tidak berimbang berpotensi memicu kesalahpahaman antar kelompok masyarakat.

Kalau mau bicara penegakan hukum, silakan. Tapi jangan menggeneralisasi dan menghakimi tradisi yang sudah lama hidup di tengah masyarakat kami. Hormati kearifan lokal, lihat secara utuh,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga tidak menutup mata terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa komunitas adat tetap menghormati hukum negara dan tidak pernah berniat untuk bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Kami taat hukum. Tapi kami juga punya adat dan tradisi yang harus dihargai. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan dalam melihat persoalan, bukan sekedar sensasi,” katanya.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang di tengah derasnya isu yang berkembang, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih bijak antara masyarakat, aparat, dan pemangku kepentingan lainnya.


Penulis:Yuhendri.C.ILJ.,

Posting Komentar untuk "Polemik “Kodok-Kodok” Dan “Fo”: Tradisi Lokal Atau Disalahpahami? Ini Penegasan Tokoh Adat"