Suara Jalanan Belum Terjawab:DPRD Lingga Jadwalkan Ulang Audiensi

Keterangan foto surat Pemberitahuan penundaan audensi oleh DPRD kabupaten Lingga Kepada Ketua Kordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga 


FAKTALAPANGAN.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga resmi menunda pelaksanaan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu 12/04/2026

Penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Lingga bernomor B/170/DPRD/071 yang ditujukan kepada Ketua/Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penundaan dilakukan karena DPRD Lingga tengah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat itu disebut membahas agenda strategis terkait rasionalisasi, efisiensi, serta pengelolaan keuangan daerah.

“Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.

Meski ditunda, DPRD memastikan audiensi tetap akan dilaksanakan. Agenda RDP dijadwalkan ulang pada Senin, 20 April 2026 di Daik Lingga. Pihak DPRD juga menyatakan akan kembali mengirimkan undangan resmi kepada Aliansi Pemuda agar dapat menghadiri forum tersebut.

Penundaan ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga menggelar aksi demonstrasi pada 6 April 2026 dengan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi keuangan daerah dan berbagai persoalan kebijakan publik.

Sejumlah pihak menilai, penundaan audiensi berpotensi memperpanjang ketegangan antara pemuda dan pemerintah daerah. Namun di sisi lain, DPRD memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas agenda kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan fungsi anggaran dan pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga terkait penundaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Didalam Surat pemberitahuan penundaan audensi di tandatangani oleh Maya Sari,S.Sos,M.IP selaku ketua DPRD Kabupaten Lingga 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaan wajib mengedepankan asas akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

Tim

Posting Komentar untuk "Suara Jalanan Belum Terjawab:DPRD Lingga Jadwalkan Ulang Audiensi"