25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Tragedi Cinta Berdarah Di Lingga

Keterangan foto Polres Lingga melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan 

FAKTALAPANGAN.COM –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Senin (18/05/2026).

 Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasihat hukum tersangka. Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai keterangan tersangka.

Dari total adegan tersebut, tiga adegan diperagakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning. Sementara 22 adegan lainnya dilakukan di rumah tersangka di kawasan Setajam. Seluruh rangkaian adegan bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan melalui Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa cemburu yang memuncak.

Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka Zakaria alias Jaka (43) nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan istri sirinya, Diana alias Fitri.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri berinisial BS. Hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan.

Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, warga tampak sangat antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kasus pembunuhan Diana alias Fitri oleh suami sirinya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan viral di media sosial.

Di balik dinginnya proses hukum dan deretan adegan rekonstruksi, tersimpan kisah pilu tentang cinta, cemburu, dan emosi yang tak terkendali. Cinta yang seharusnya menjadi tempat pulang dan menghadirkan ketenangan, justru berubah menjadi petaka yang merenggut nyawa.

 Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa amarah sesaat dapat menghancurkan kehidupan, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, serta menghadirkan penyesalan yang tak akan mampu menghidupkan kembali waktu yang telah hilang.

Kisah tragis Diana alias Fitri juga menjadi pesan kehidupan bagi masyarakat bahwa persoalan rumah tangga dan konflik pribadi hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi, serta jalan hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan. 

Sebab, setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan hukum akan tetap berjalan demi menegakkan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan prinsip pemberitaan yang menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi, serta kepentingan publik.

Ada peribahasa yang mengatakan, “Api kecil menjadi kawan, api besar menjadi lawan.” Begitu pula dengan rasa cemburu, jika tidak dikendalikan sejak awal, dapat berubah menjadi amarah yang menghancurkan segalanya.

Penulis SM.junaidi.C.ILJ.,


Posting Komentar untuk "25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Tragedi Cinta Berdarah Di Lingga"