Dana Hibah Rp4,4 Miliar Jadi Sorotan, Kapolres Karimun Berikan Penjelasan Resmi
Keterangan foto Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani
FAKTALAPANGAN.COM-Kapolres Karimun, Yunita Stevani memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun.Rabu 20/05/2026
Dalam keterangannya, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian. Menurutnya, anggaran tersebut diperuntukkan guna mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan publik sesuai kebutuhan institusi.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres Karimun.
Ia menjelaskan, seluruh penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Karimun juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati berbagai tanggapan masyarakat terkait dana hibah tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa Polres Karimun hanya berada pada posisi penerima hibah dan tidak menetapkan kebijakan pemberian anggaran tersebut.
“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres memastikan bahwa proses hibah telah melalui tahapan administrasi sesuai prosedur, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.
Menurutnya, meskipun anggaran dari Mabes Polri telah tersedia, kebutuhan pelayanan di daerah terkadang memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Karimun turut menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup AKBP Yunita Stevani.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta, serta tetap mendukung upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis Mawar
Posting Komentar untuk "Dana Hibah Rp4,4 Miliar Jadi Sorotan, Kapolres Karimun Berikan Penjelasan Resmi"