Palu Keadilan Mengetuk Sunyi:Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas

Keterangan foto usai persidangan suasana haru di ruang sidang setelah empat terdakwa dinyatakan bebas

FAKTALAPANGAN.COM – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang mendadak hening sesaat sebelum palu keadilan diketuk.Di tengah suasana yang penuh penantian, Ketua Majelis Hakim Rahmad Sandjaya akhirnya membacakan putusan yang menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara  pada (Jum'at 08/05/2026) dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.Sabtu 09/05/2026

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sandjaya bersama hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi menyatakan empat terdakwa bebas dari seluruh dakwaan karena unsur kerugian negara dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.

Putusan tersebut sontak menjadi perhatian publik yang sejak awal mengikuti jalannya perkara. Sejumlah keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak menundukkan kepala haru ketika palu hakim diketuk tiga kali sebagai tanda berakhirnya perkara.


Perhitungan kerugian negara dari BPKP tidak terbukti karena perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” ujar Fausi Humas pengadilan kota Tanjung pinang usai persidangan.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kepulauan Riau, khususnya warga Kabupaten Lingga, karena proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dinilai memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan aktivitas masyarakat setempat.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Bak pribahasa “seterang-terangnya matahari, awan tetap bisa menutupinya untuk sementara,” demikian pula kebenaran dalam proses hukum yang pada akhirnya menemukan jalannya sendiri melalui pembuktian di persidangan. 

Putusan bebas tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim

Posting Komentar untuk "Palu Keadilan Mengetuk Sunyi:Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas"