Kinerja BUMD Kabupaten Karimun,Minim Transparansi
FAKTALAPANGAN.COM- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun menjadi sorotan akibat rendahnya tingkat transparansi dalam publikasi laporan kinerja. Meskipun regulasi nasional telah mengatur dengan jelas kewajiban transparansi, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, termasuk di wilayah kepulauan yang memiliki potensi ekonomi strategis Kamis 01/05/2025
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 telah secara eksplisit mewajibkan seluruh BUMD di Indonesia, termasuk yang berada di Kabupaten Karimun, untuk mengedepankan prinsip transparansi. Pasal 92 poin 2 huruf (a) dengan tegas menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik harus berlandaskan transparansi. Lebih lanjut, pasal 97 poin 6 menekankan kewajiban direksi untuk mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat maksimal 15 hari kerja setelah pengesahan.
BUMD Kabupaten Karimun, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah di wilayah perbatasan ini, justru terkesan tertutup dalam memberikan akses informasi kinerja kepada publik. Laporan triwulan maupun tahunan yang seharusnya dengan mudah diakses masyarakat masih sulit didapatkan, baik melalui kanal digital maupun media publikasi lainnya.
Kabupaten Karimun yang memiliki posisi strategis di kawasan perbatasan dengan potensi ekonomi yang besar di sektor pariwisata, perdagangan, dan maritim, semestinya memiliki BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan. Namun faktanya, masyarakat setempat kesulitan mendapatkan informasi mengenai bagaimana kinerja operasional dan finansial BUMD yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah.
Beberapa BUMD di Kabupaten Karimun yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pengembangan ekonomi lokal justru tidak memiliki kanal informasi yang memadai untuk membagikan laporan kinerjanya. Website resmi yang seharusnya menjadi sarana publikasi digital tidak diperbarui secara berkala atau bahkan tidak memuat informasi laporan kinerja sama sekali.
Ketidakterbukaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas pengelolaan aset daerah dan berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja BUMD. Padahal, wilayah kepulauan seperti Karimun memiliki tantangan pembangunan yang khas dan membutuhkan pengelolaan sumber daya yang efisien dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Karimun perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh BUMD di wilayahnya menjalankan kewajiban transparansi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas terhadap BUMD yang tidak memenuhi kewajiban publikasi laporan kinerja perlu diterapkan.
Sebagai daerah yang memiliki potensi ekonomi besar, Kabupaten Karimun seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam pengelolaan BUMD yang transparan dan profesional. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi untuk membangun kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
Tegor, akademisi dari Universitas Karimun yang _concern_ dengan permasalahan ini, menyoroti pentingnya transparansi BUMD di Kabupaten Karimun.
"Ketidakterbukaan BUMD Kabupaten Karimun dalam mempublikasikan laporan kinerjanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip _good corporate governance_ yang telah diamanatkan dalam PP No 54 Tahun 2017," ungkap Tegor saat diwawancarai.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pengawasan publik dan berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam pengelolaan aset daerah. "Ketika laporan kinerja tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya, masyarakat kehilangan haknya untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan aset yang sejatinya milik mereka," tambahnya.
Tegor juga menekankan bahwa budaya tertutup dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Karimun dapat berdampak pada iklim investasi. "Investor, baik lokal maupun asing, cenderung menghindari daerah dengan tingkat transparansi yang rendah. Padahal, Kabupaten Karimun dengan posisi strategisnya memiliki potensi ekonomi yang luar biasa jika dikelola secara profesional dan transparan," jelasnya.
Sebagai solusi, akademisi Universitas Karimun ini mengusulkan pembentukan tim independen yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat, dan pemerintah untuk mengawasi publikasi laporan kinerja BUMD secara berkala. "Sistem pengawasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat mendorong BUMD untuk lebih transparan dan akuntabel," tutupnya.
Sudah saatnya BUMD Kabupaten Karimun membuka diri dan memberikan akses informasi kinerja kepada publik secara lebih luas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan daerah mengelola aset yang pada hakikatnya adalah milik masyarakat setempat. Transparansi laporan kinerja BUMD bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi wujud tanggungjawab kepada rakyat Kabupaten Karimun sebagai pemilik sesungguhnya dari aset daerah.
Mawardiansyah
Posting Komentar untuk "Kinerja BUMD Kabupaten Karimun,Minim Transparansi "