Baner

Baner

Seorang Guru Diduga Dapat Intimidasi Oleh Kepsek SD 005 Tebing,Jangan Ada Menghambat Kemerdekaan Pers Ketua DPC AKPERSI Karimun Berang


Keterangan foto SD 005 Tebing  Kecamatan Tebing 

FAKTALAPANGAN.COM- Dugaan intimidasi terhadap istri Ketua Asosiasi Pers Keluarga Indonesia (AKPERSI) DPC Karimun, Samsul, terjadi di lingkungan SD Negeri 005 Tebing , Kabupaten Karimun. seorang guru di sekolah tersebut diduga mendapat tekanan dari Kepala Sekolah usai mengambil dokumentasi kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang kemudian dipublikasikan di Sabtu 03/05/2025

Menurut informasi yang diperoleh,  salah satu Guru mengambil foto kegiatan Hardiknas yang berlangsung di sekolah dan mengirimkannya untuk keperluan pemberitaan. Kegiatan itu sendiri bersifat terbuka dan dilaksanakan secara resmi. Namun setelah informasi tersebut naik di media, 

Kepala Sekolah diduga menegur dan mengintimidasi Guru tersebut melalui grup WhatsApp internal guru, dengan alasan pengambilan foto dilakukan tanpa izin.
Tak berhenti di situ,kemudian Guru itu di keluarkan secara sepihak dari grup WhatsApp tersebut, 

yang dinilai sebagai bentuk pengucilan dan tekanan psikologis. Tindakan ini mendapat sorotan karena dianggap mencederai etika profesional dan menciptakan suasana kerja yang tidak sehat.

Samsul Ketua DPC  AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karimun menyayangkan perlakuan tersebut. “Mengambil dokumentasi kegiatan pendidikan bukanlah pelanggaran, apalagi tujuannya untuk publikasi positif.

Tapi kenapa  seorang pendidik dapat intimidasi dan dikeluarkan dari grup, seolah-olah telah melakukan kesalahan besar, sedangkan dalam Undang-Undang Pers memberikan kebebasan kepada pers untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi, termasuk mengambil foto.

Ia menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun serta mempertimbangkan pendampingan hukum dan organisasi profesi guru

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD 005 Pongkar belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut 

DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menegaskan bahwa tindakan intimidasi dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, dan menyerukan perlindungan terhadap guru dari segala bentuk tekanan yang dapat merusak iklim pendidikan yang sehat dan demokratis

Pasal 28 UUD 1945: Menjamin kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers, sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, turut dijamin dalam pasal ini. Pasal 28F UUD 1945:Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ini termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. 

Dengan harapan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dapat mengambil langkah terhadap arogansi Kepala sekolah yang salah satu guru mengambil foto untuk di naik pemberitaan kegiatan Hari Pendidikan Nasional .

Kami masih mengkaji jika ini telah merenggut Kemerdekaan Pers  maka akan kami laporkan sebab kami pun bekerja sesuai dengan undang -undang Pers 

Red

Posting Komentar untuk "Seorang Guru Diduga Dapat Intimidasi Oleh Kepsek SD 005 Tebing,Jangan Ada Menghambat Kemerdekaan Pers Ketua DPC AKPERSI Karimun Berang"